KEDUDUKAN DAN PERAN KETUA ADAT DALAM PERSPEKTIF HUKUM ADAT MANDAILING DI DESA MENAMING KABUPATEN ROKAN HULU

Authors

  • Zara Setira Fakultas Hukum Universitas Pasir Pengaraian
  • Almadison fakultas hukum universitas pasir pengaraian

DOI:

https://doi.org/10.30606/joja.v5i01.4516

Keywords:

Penabalan adat, ketua suku, hukum adat Mandailing, legitimasi kepemimpinan

Abstract

Penelitian ini mengkaji penabalan gelar adat terhadap ketua suku Mandailing di Desa Menaming, Kabupaten Rokan Hulu, dalam perspektif hukum adat. Penabalan merupakan institusi hukum adat yang berfungsi sebagai bentuk pengesahan dan legitimasi kepemimpinan ketua suku oleh Sutan atau Raja Adat. Namun dalam praktiknya, hampir 90% pengangkatan ketua suku tidak lagi disertai prosesi penabalan sebagaimana ketentuan adat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis norma hukum adat yang mengatur penabalan, pelaksanaannya dalam praktik, faktor penyebab tidak dilaksanakannya penabalan, serta dampaknya terhadap kedudukan ketua suku. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif melalui wawancara dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penabalan merupakan hukum adat tidak tertulis (living law) yang memiliki makna yuridis, moral, dan spiritual sebagai instrumen legitimasi, pengendalian kewenangan, serta peneguhan tanggung jawab kepemimpinan. Tidak dilaksanakannya penabalan disebabkan oleh faktor pandemi Covid-19, globalisasi, modernisasi, kemajuan teknologi, perubahan pola pikir masyarakat, lemahnya pewarisan adat, serta faktor ekonomi. Dampaknya meliputi melemahnya legitimasi dan kewenangan ketua suku, berkurangnya kepastian hukum adat, menurunnya wibawa hukum adat, terganggunya keharmonisan sosial, serta berpotensi melemahkan pengakuan hukum adat dalam sistem hukum nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan demikian, pelestarian penabalan menjadi penting untuk menjaga keberlangsungan hukum adat Mandailing.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2026-04-28

How to Cite

Setira, Z., & Almadison. (2026). KEDUDUKAN DAN PERAN KETUA ADAT DALAM PERSPEKTIF HUKUM ADAT MANDAILING DI DESA MENAMING KABUPATEN ROKAN HULU. Journal Of Juridische Analyse, 5(01), 49–67. https://doi.org/10.30606/joja.v5i01.4516

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 5 6 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.