MENTERI RANGKAP JABATAN DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA DITINJAU BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 39 TAHUN 2008 TENTANG KEMENTERIAN NEGARA INDONESIA

Authors

  • Romadhan Lubis Fakultas Hukum Universitas Pasir Pengaraian

DOI:

https://doi.org/10.30606/joja.v2i02.2081

Keywords:

Kementerian Negara Indonesia, Rangkap Jabatan, Menteri

Abstract

Di dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara mengenai Menteri yang melakukan rangkap jabatan sudah diatur, Aturan tersebut tertuang di dalam pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, isi dari pasal tersebut adalah menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, komisaris dan direksi perusahaan negara atupun swasta, dan pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBD/APBN. Oleh karena itu, persoalan yang akan dikaji dalam Jurnal ini adalah bagaimana deskripsi menteri yang melakukan rangkap jabatan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, dan bagaimana kedudukan menteri rangkap jabatan dalam sistem Ketatanegaraan Indonesia yang ditinjau dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara Indonesia. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian kepustakaan dan pendekatan yuridis normatif. Di dalam kabinet Indonesia Maju, beberapa menterinya tercatat merangkap jabatan sebagai pimpinan partai politik, pimpinan organisasi olahraga, dan komisaris perusahaan swasta. Pemerintah menilai bahwasannya presiden memiliki hak prerogratif dalam hal memilih menterinya, dan perihal memilih menteri yang merangkap jabatan adalah kewenangan presiden yang tidak boleh diganggu gugat. Menteri yang melakukan rangkap jabatan jika ditinjau dari pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara Indonesia jelas melanggar Undang-Undang dan diberhentikan oleh presiden sesuai dengan pasal 24 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008. Dari paparan di atas dapat disimpulkan bahwa secara yuridis kedudukan menteri tersebut tidak legal, tetapi keberadaannya dianggap sah dan diakui oleh negara.

Downloads

Download data is not yet available.

Additional Files

Published

2023-09-19

How to Cite

Lubis, R. . (2023). MENTERI RANGKAP JABATAN DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA DITINJAU BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 39 TAHUN 2008 TENTANG KEMENTERIAN NEGARA INDONESIA. Journal Of Juridische Analyse, 2(02), 100–119. https://doi.org/10.30606/joja.v2i02.2081

Similar Articles

1 2 3 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.