IMPLEMENTASI UNDANG UNDANG NO.8 TAHUN 2016 TENTANG PENYERAPAN TENAGA KERJA DISABILITAS PADA SAWIT ASAHAN INDAH
IMPLEMENTASI UNDANG UNDANG NO.8 TAHUN 2016 TENTANG PENYERAPAN TENAGA KERJA DISABILITAS PADA SAWIT ASAHAN INDAH
DOI:
https://doi.org/10.30606/joja.v4i01.3328Keywords:
Implementasi Kebijakan, Undang-Undang No. 8 Tahun 2016, Tenaga Kerja Disabilitas, Inklusi KerjaAbstract
ABSTRAKUndang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas mengatur berbagai aspek perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, termasuk hak atas pekerjaan dan kesempatan yang setara di dunia kerja. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi ketentuan mengenai penyerapan tenaga kerja disabilitas sesuai dengan undang-undang tersebut, serta mengidentifikasi kendala dan solusi dalam pelaksanaannya.Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data diperoleh melalui wawancara, studi dokumen, dan observasi pada berbagai instansi pemerintah serta perusahaan swasta yang berkewajiban mempekerjakan penyandang disabilitas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 masih menghadapi berbagai hambatan, seperti kurangnya pemahaman perusahaan mengenai regulasi, keterbatasan aksesibilitas di tempat kerja, serta minimnya pelatihan yang mendukung peningkatan keterampilan tenaga kerja disabilitas.Meskipun terdapat tantangan.