TINJAUAN YURIDIS PERJANJIAN HIBAH DIBAWAH TANGAN TERHADAP SEBIDANG TANAH DI DESA PASIR UTAMA KECAMATAN RAMBAH HILIR
TINJAUAN YURIDIS PERJANJIAN HIBAH DIBAWAH TANGAN TERHADAP SEBIDANG TANAH DI DESA PASIR UTAMA KECAMATAN RAMBAH HILIR
Keywords:
Teori Hukum, hibahAbstract
Hibah menjadi salah satu sarana manusia untuk mengalihkan harta benda serta haknya kepada orang lain, hibah semestinya di laksanakan dengan akta yang otentik apabila terhadap harta benda tak bergerak seperti tanah namun di Desa Pasir utama Kecamatan rambah hilir hibah atas sebidang tanah dilaksanakan di bawah tangan. Permasalahan di dalam penulisan ini ialah bagaimana kedudukan perjanjian hibah sebidang tanah dan apakah yang menyebabkan terjadinya hibah atas sebidang tanah di Desa Pasir Utama Kecamatan rambah hilir yang dilakukan dibawah tangan. Jenis penelitian ini menggunakan metode Yuridis Empiris dengan sifat penelitian deskriptif. Alat pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan kuesioner. Data yang diperoleh kemudian dianalisis dengan cara deskriptif kualitatif yang ditarik kesimpulan dengan metode penarikan kesimpulan deduktif. Hasil penelitian yang diperoleh bahwa kedudukan perjanjian hibah atas sebidang tanah di desa Pasir Utama sah dimata hukum, akan tetapi pembuktiannya kurang sempurna karena tidak memuat akta hibah yang autentik, Perjanjian di bawah tangan hanya memiliki kekuatan pembuktian formal, apabila tanda tangan dan pernyataan yang terdapat didalam surat tersebut diakui dan dibenarkan maka surat dibawah tangan tersebut sebenarnya sudah memiliki kekuatan didalam pembuktian. Penyebab terjadinya hibah di bawah tangan di karenakan masyarakat sekitar kurang terbiasa dengan pengurusan di kantor notaris sehingga sudah mengganggap akta di bawah tangan mempunyai kekuatan hukum yang sempurna.



