IMPLEMENTASI PENDAFTARAN PERALIHAN HAK ATAS TANAH OLEH AHLI WARIS BERDASARKAN AKTA PEMBAGIAN HAK WARIS PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN ROKAN HULU
IMPLEMENTASI PENDAFTARAN PERALIHAN HAK ATAS TANAH OLEH AHLI WARIS BERDASARKAN AKTA PEMBAGIAN HAK WARIS PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN ROKAN HULU
Keywords:
Warisan, Kantor Pertanahan, APHB, APHWAbstract
Abstrak: Penelitian ini dilatarbelakangi dengan terbitnya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah terhadap Pendaftaran Peralihan Hak Atas yang masih belum sepenuhnya terapkan dalam pengurusan Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah secara pewarisan di Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hulu. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana implementasi PMATR/KBPN 16 Tahun 2021 dan apa penghambat sehingga belum terlaksana ketentuan tersebut. Metode penelitian ini yaitu yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hal pendaftaran peralihan hak atas tanah secara pewarisan Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hulu masih berpedoman pada Pasal 111 ayat (4) PMATR/KBPN Nomor. 16 Tahun 2021, sehingga untuk menjadikan harta warisan atas tanah menjadi suatu pemilikan masih menggunakan APHB, sedangkan pasal 111 ayat (5), Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hulu masih belum mengimplementasikannya secara optimal, sehingga APHW belum dapat dijadikan dasar dalam proses pendaftaran peralihan hak atas tanah waris. Faktor penghambatnya yaitu (1) kurangnya sosialisasi, (2) berkaitan dengan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) (3) dikhawatirkan terjadi manipulasi yang dilakukan oleh Ahli Waris, yang berujung pada sengkta warisan di masa depan.
C