IMPLEMENTASI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL SEBAGAI AGUNAN DALAM PERJANJIAN KREDIT PADA PT BANK RAKYAT INDONESIA (BRI) CABANG PASIR PANGARAIAN
IMPLEMENTASI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL SEBAGAI AGUNAN DALAM PERJANJIAN KREDIT PADA PT BANK RAKYAT INDONESIA (BRI) CABANG PASIR PANGARAIAN
DOI:
https://doi.org/10.30606/joja.v3i01.2560Keywords:
Hak Merek, Agunan, Perjanjian KreditAbstract
Latar belakang dari penelitian ini berdasarkan fenomena tentang HKI berupa Hak Merek tidak dapat dijadikan agunan untuk perjanjian kredit di perbankan. Padahal KUHPerdata, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif memberi mengindikasikan bahwa Hak Merek dapat dijadikan objek jaminan. Namun sebagian besar lembaga perbankan di Indonesia tidak menerima Hak Merek sebagai agunan, Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum. Ada pun rumusan masalah dari penelitian ini yaitu bagaimana kedudukan Hak Merek sebagai agunan dalam perjanjian kredit di PT Bank BRI Cabang Pasir Pengaraian dan apa yang menjadi faktor Hak Merek tidak dapat dijadika agunan perjanjian kredit. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris, dengan pendekatan analisis preskrptif-kualitatif yang melibatkan interpretasi Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan serta memberikan argumentasi. Hasil dari penelitian ini yaitu pertama belum ada kepastian oleh PT BRI Cabang Pasir Pengaraian terkait kedudukan Hak Merek sebagai agunan perjanjian kredit. Kedua, faktor yang menyebabkan Hak Merek tidak dapat dijadikan agunan perjanjian kredit yaitu belum ada dasar hukum yang spesifik untuk membenarkan Hak Merek dapat dijadikan objek jaminan perjanjian kredit.