KEDUDUKAN DAN PERAN KETUA ADAT DALAM PERSPEKTIF HUKUM ADAT MANDAILING DI DESA MENAMING KABUPATEN ROKAN HULU
DOI:
https://doi.org/10.30606/joja.v5i01.4516Keywords:
Penabalan adat, ketua suku, hukum adat Mandailing, legitimasi kepemimpinanAbstract
Penelitian ini mengkaji penabalan gelar adat terhadap ketua suku Mandailing di Desa Menaming, Kabupaten Rokan Hulu, dalam perspektif hukum adat. Penabalan merupakan institusi hukum adat yang berfungsi sebagai bentuk pengesahan dan legitimasi kepemimpinan ketua suku oleh Sutan atau Raja Adat. Namun dalam praktiknya, hampir 90% pengangkatan ketua suku tidak lagi disertai prosesi penabalan sebagaimana ketentuan adat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis norma hukum adat yang mengatur penabalan, pelaksanaannya dalam praktik, faktor penyebab tidak dilaksanakannya penabalan, serta dampaknya terhadap kedudukan ketua suku. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif melalui wawancara dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penabalan merupakan hukum adat tidak tertulis (living law) yang memiliki makna yuridis, moral, dan spiritual sebagai instrumen legitimasi, pengendalian kewenangan, serta peneguhan tanggung jawab kepemimpinan. Tidak dilaksanakannya penabalan disebabkan oleh faktor pandemi Covid-19, globalisasi, modernisasi, kemajuan teknologi, perubahan pola pikir masyarakat, lemahnya pewarisan adat, serta faktor ekonomi. Dampaknya meliputi melemahnya legitimasi dan kewenangan ketua suku, berkurangnya kepastian hukum adat, menurunnya wibawa hukum adat, terganggunya keharmonisan sosial, serta berpotensi melemahkan pengakuan hukum adat dalam sistem hukum nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan demikian, pelestarian penabalan menjadi penting untuk menjaga keberlangsungan hukum adat Mandailing.



