https://journal.upp.ac.id/index.php/joja/issue/feed Journal Of Juridische Analyse 2023-09-19T13:38:52+08:00 Open Journal Systems <p>Jurnal Juridische analyse diterbitkan dengan maksud untuk mengumpulkan<br />artikel ilmiah dari peneliti, pemakalah, inovasi, prosiding seminar dan konsep<br />ilmu pengetahuan dalam bidang Ilmu Hukum, Ilmu Hukum Pidana, Ilmu Hukum<br />Perdata, Ilmu Hukum Internasional dan Ilmu Hukum Tata Negara yang relavan,<br />kemudian mempublikasikan artikel tersebut. Jurnal Juridische analyse terbit 2 kali<br />dalam setahun pada bulan Januari dan Juli. Isi artikel yang dimuat bukan cerminan<br />sikap dan/atau pandangan Redaksi. Seluruh isi artikel menjadi tanggung jawab<br />penulis.</p> https://journal.upp.ac.id/index.php/joja/article/view/2063 TINJAUAN TERHADAP PEMBAGIAN HARTA BERSAMA PADA MASYARAKAT ADAT SUMONDO DI DESA RAMBAH MENURUT HUKUM ADAT MELAYU 2023-09-13T15:42:47+08:00 Khusnul Anggun Lestari anggun27111999@gmail.com Almadison almadison03@gmail.com <p>Adat sumondo yaitu jika seorang laki-laki menikahi perempuan dan laki-laki tersebut <br />menggabungkan dirinya ke rumah perempuan dan menetap dirumah istrinya setelah terjadinya <br />pernikahan. Maka dari itu adat sumondo merupakan adat yang mana harta yang didapat selama <br />pernikahan dinamakan dengan harta perempuan karna di adat sumondo yang berhak menguasai harta ketika bercerai adalah istri. Mengenai kedudukan adat sumondo dalam pembagian harta bersama yaitu pembagian harta yang didapat selama menikah itu sangat kuat didapat lebih banyak diberikan kepada pihak perempuan karena didalam adat summondo perempuaanlah yang memiliki tahta tertinggi didalam pembagian harta bersama. Pada masyarakat adat yang ada di Desa Rambah Kabupaten Rokan Hulu menurut adat yang berlaku disana bahwasannya ketika terjadi perceraian antara suami istri maka didalam pembagian harta bersama tersebut lebih banyak kepada pihak perempuan dibandingkan kepada pihak laki-laki. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana kedudukan adat semondo dalam pembagian harta bersama? Serta Mengapa pembagian harta bersama diadat semondo suku melayu lebih berpihak kepada perempuan? Jenis Penelitian ini adalah termasuk jenis penelitian yuridis empiris. Sumber data yaitu data primer, sekunder dan data tersier. Analisis data dengan metode kualitatif dan penarikan kesimpulan secara deduktif. Adat sumondo merupakan adat yang mana harta yang didapat selama pernikahan dinamakan dengan harta perempuan karna di adat sumondo yang berhak menguasai harta ketika bercerai adalah istri. Kedudukan adat sumondo dalam pembagian harta bersama yaitu pembagian harta yang didapat selama menikah itu sangat kuat didapat lebih banyak diberikan kepada pihak perempuan karena didalam adat summondo perempuaanlah yang memiliki tahta tertinggi didalam pembagian harta bersama.</p> 2023-09-19T00:00:00+08:00 Copyright (c) 2023 Journal Of Juridische Analyse https://journal.upp.ac.id/index.php/joja/article/view/2068 RESTORATIVE JUSTICE DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK SEBAGAI PERWUJUDAN KEADILAN DI INDONESIA 2023-09-13T16:04:44+08:00 Siska Amelya siskajamil20@gmail.com <p>Setiap tahun anak yang berkonflik dengan hukum semakin meningkat sehingga perludilakukan menangani alternatif dalam upaya menegakkan keadilan restoratif. RUU Nomor 11 0f 2012 tentang Sistem Peradilan Anak yang diakomodir untuk ditangani Kenakalan remaja untuk diversi. Peraturan ini mendefinisikan pengalihan adalah pengalihan penyelesaian anak hingga proses peradilan pidana di luar pidana proses peradilan. Diversi wajib dilakukan oleh petugas mulai dari kepolisian penyidik, penuntut umum sampai hakim. Pentingnya penanganan diversi Proses penanganan anak yang berkonflik dengan hukum membutuhkan komitmen dari setiap orang petugas untuk menerapkan proses diversi. Di sisi lain, pendidikan dan pelatihan harus diberikan kepada setiap petugas khususnya penyidik polisi, penuntut umum bahkan hakim terkait penanganan anak yang berkonflik dengan hukum. Hukum Progresif tidak melihat hukum-hukum sebagai produk final, melainkan produk yang secara terus-menerus masih harus dibangun <em>(law in the making).</em> Para pelaku hukum progresif dapat melakukan perubahan dengan melakukan pemaknaan yang kreatif terhadap peraturang yang ada, tanpa harus menunggu perubahan <em>(changing the law)</em>. Peraturan yang buruk tidak harus menjadi penghalang bagi para pelaku hukum progresif untuk menghadirkan keadilan bagi rakyat dan pencari keadilan karena mereka dapat melakukan interprestasi secara baru setiap kali terhadap suatu peraturan. Agar hukum dapat lebih dirasakan manfaatnya, dibutuhkan jasa para pelaku hukum yang kreatif untuk menerjemahkan hukum dalam kepentingan-kepentingan social yang memang harus dilayaninya.</p> <p> </p> <p> </p> <p><strong> </strong></p> <p> </p> 2023-09-19T00:00:00+08:00 Copyright (c) 2023 Journal Of Juridische Analyse https://journal.upp.ac.id/index.php/joja/article/view/2067 PERAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN ROKAN HULU DALAM PELAKSANAAN PENANGANAN PELANGGARAN PADA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN ROKAN HULU TAHUN 2020 2023-09-13T15:57:02+08:00 Andi Govala andi.govala07@gmail.com Fitri Elfiani fitri.elfiani94@gmail.com <p>Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Rokan Hulu yang dilaksanakan pada tahun<br>2020 ada sedikit perbedaan yaitu pada pemilian bupati dan wakil bupati tersebut terdapat <br>situasi Abnormal/tidak biasa di mana dalam pemilihan umum tersebut Mahkamah<br>Konstitusi Republik Indonesia memberikan putusan atas sengketa PILKADA ROHUL <br>dengan mewajibkan 25 TPS untuk melakukan Pemungutan suara ulang (PSU).<br>Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian yuridis empiris, yaitu penelitian <br>hukum untuk pemberlakuan atau implementasi hukum normatif yang sedang dilakukan <br>pada peristiwa hukum tertentu yang terjadi di masyarakat. penelitian hukum yurisdis <br>empiris adalah penelitian lapangan, yaitu penelitian peraturan perundang-undangan yang<br>dipadukan dengan data dan perilaku yang ada dalam arus utama masyarakat. Bawaslu <br>Kabupaten Rokan Hulu bertugas untuk memastikan pemilu berjalan dengan aman dan<br>tertib serta menindak lanjuti bahayanya money politik, black campain, juga melakukan<br>pengawasan terhadap pelanggaran yang dapat mencederai terlaksananya pemilu dengan <br>baik, melakukan penindakan tegas, efektif, dan menjadi hakim pemilu yang adil, serta <br>menjamin setiap warga memiliki hak pilihnya. Bawaslu Rokan Hulu memiliki banyak<br>kendala dalam melaksanakan tugasnya dan sebaiknya Bawaslu mendapat penguatan <br>melalui revisi Undang-Undang Pemilihan Kepada Daerah, mendapat dukungan dari <br>lembaga-lembaga terkait, dan sebaiknya adanya kesadaran bagi masyarakat untuk<br>melakukan pengawasan serta kesadaranpasangan calon untuk bersikap kooperatif demi<br>proses demokrasi yang baik.</p> 2023-09-19T00:00:00+08:00 Copyright (c) 2023 Journal Of Juridische Analyse https://journal.upp.ac.id/index.php/joja/article/view/2069 ANALISIS YURIDIS AKIBAT HUKUM PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 SEBAGAIMANA TELAH DIPERBAHARUI DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERKAWINAN 2023-09-13T16:06:57+08:00 Siti Rahma sitirahmadalimunte@gmail.com <p>lndonesia adalah Negara plural yang terbangun dari keragaman suku, budaya, ras, dan <br>agama. Salah satu sisi pluralisme bangsa Indonesia yang paling mendasar adalah adanya <br>kemajemukan agama yang dianut oleh penduduknya. Agama maupun aliran kepercayaan yang <br>hidup dan berkembang di Indonesia tidaklah tunggal namun beragam. Undang-Undang Nomor 1 <br>Tahun 1974 sebagaimana telah diperbaharui oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang <br>Perkawinan di dalam Pasal 2 ayat 1 menyatakan “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan <br>menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.” Berangkat dari ketentuan <br>itu, menunjukkan bahwa suatu perkawinan sah jika dilakukan menurut syariat/keyakinan dan <br>kepercayaannya. Fatwa Majelis Ulama Indonesia Tahun 1980 dan Fatwa Majelis Ulama <br>Indonesia Tahun 2005, serta Pasal 40 dan Pasal 44 Kompilasi Hukum Islam secara tegas melarang <br>umat Islam untuk melakukan perkawinan beda agama. Perkawinan beda agama memang bukan <br>merupakan hal yang baru dan telah berlangsung sejak lama bagi masyarakat Indonesia yang <br>multikultural. kasus perkawinan beda agama menimbulkan permasalahan, bahkan cenderung <br>selalu menuai kontroversi di kalangan masyarakat. Berdasarkan data yang dihimpun <br>oleh Indonesian Conference On Religion and Peace (ICRP), sejak 2005 hingga awal Maret 2022 <br>sudah ada 1.425 pasangan beda agama menikah di Indonesia. Adapun hasil analisis Penulis <br>Akibat hukum dari perkawinan berbeda agama di Indonesia adalah status perkawinan <br>berbeda agama tersebut tidak sah menurut masing-masing agama sehingga tidak sah juga <br>menurut UU Perkawinan. Dengan adanya status perkawinan yang tidak sah tersebut maka <br>membawa akibat juga terhadap status dan kedudukan anak. Metode penelitian yang <br>digunakan penulis adalah pendekatan yang dilakukan berdasarkan dasar hukum utama dengan <br>metode menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-<br>undangan yang berhubungan dengan penelitian ini dengan spesifikasi penelitian deskriptif <br>analitis.</p> 2023-09-19T00:00:00+08:00 Copyright (c) 2023 Journal Of Juridische Analyse https://journal.upp.ac.id/index.php/joja/article/view/2081 MENTERI RANGKAP JABATAN DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA DITINJAU BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 39 TAHUN 2008 TENTANG KEMENTERIAN NEGARA INDONESIA 2023-09-13T21:58:27+08:00 Romadhan Lubis romadhanlubis@upp.ac.id <p>Di dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara mengenai Menteri yang melakukan rangkap jabatan sudah diatur, Aturan tersebut tertuang di dalam pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, isi dari pasal tersebut adalah menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, komisaris dan direksi perusahaan negara atupun swasta, dan pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBD/APBN. Oleh karena itu, persoalan yang akan dikaji dalam Jurnal ini adalah bagaimana deskripsi menteri yang melakukan rangkap jabatan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, dan bagaimana kedudukan menteri rangkap jabatan dalam sistem Ketatanegaraan Indonesia yang ditinjau dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara Indonesia. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian kepustakaan dan pendekatan yuridis normatif. Di dalam kabinet Indonesia Maju, beberapa menterinya tercatat merangkap jabatan sebagai pimpinan partai politik, pimpinan organisasi olahraga, dan komisaris perusahaan swasta. Pemerintah menilai bahwasannya presiden memiliki hak prerogratif dalam hal memilih menterinya, dan perihal memilih menteri yang merangkap jabatan adalah kewenangan presiden yang tidak boleh diganggu gugat. Menteri yang melakukan rangkap jabatan jika ditinjau dari pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara Indonesia jelas melanggar Undang-Undang dan diberhentikan oleh presiden sesuai dengan pasal 24 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008. Dari paparan di atas dapat disimpulkan bahwa secara yuridis kedudukan menteri tersebut tidak legal, tetapi keberadaannya dianggap sah dan diakui oleh negara.</p> 2023-09-19T00:00:00+08:00 Copyright (c) 2023 Journal Of Juridische Analyse https://journal.upp.ac.id/index.php/joja/article/view/2118 PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK NARAPIDANA WANITA PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II B PASIR PENGARAIAN 2023-09-19T13:38:52+08:00 Rise Karmilia karmiliarise@gmail.com Hariman Haritonga babangimancomunity02@gmail.com <p>Setiap individu yang telah melakukan tindak pidana, maka berkewajiban untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) merupakan lembaga atau tempat yang difungsikan untuk menjalankan fungsi pembinaan terhadap Narapidana. Sistem pemasyarakatan bertujuan agar narapidana dapat memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga narapidana dapat diterima kembali dalam lingkungan masyarakatnya. Ketika seorang narapidana menjalani vonis yang dijatuhkan oleh pengadilan, maka hak sebagai warga negara akan dibatasi. Walaupun terpidana kehilangan kemerdekaannya, tapi ada hak-hak narapidana yang tetap dilindungi dalam sistem pemasyarakatan Indonesia. Hak narapidana wanita diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Adapun kesimpulan Pertama, bahwa implementasi perlindungan hukum terhadap hak Narapidana Wanita di Lapas Kelas II B Pasir Pengaraian sudah terpenuhi dengan cukup baik meski belum maksimal serta evaluasi perlindungan hukum terhadap hak-hak Narapidana Wanita di Lapas Kelas II B Pasir Pengaraian dilakukan dengan baik yaitu dengan selalu melakukan kegiatan monitoring di Lapas. Kesimpulan Kedua, bahwa jumlah petugas Lapas yang sedikit dan jumlah Narapidana yang melebihi kapasitas menjadi hambatan utama dalam pemenuhan hak Narapidana Wanita di Lapas Kelas II B Pasir Pengaraian.</p> <p>&nbsp;</p> <p>&nbsp;</p> 2023-09-19T00:00:00+08:00 Copyright (c) 2023 Journal Of Juridische Analyse