TINJAUAN TERHADAP PEMBAGIAN HARTA BERSAMA PADA MASYARAKAT ADAT SUMONDO DI DESA RAMBAH MENURUT HUKUM ADAT MELAYU
DOI:
https://doi.org/10.30606/joja.v2i02.2063Keywords:
Selected:Harta Bersama, Adat SumondoAbstract
Adat sumondo yaitu jika seorang laki-laki menikahi perempuan dan laki-laki tersebut
menggabungkan dirinya ke rumah perempuan dan menetap dirumah istrinya setelah terjadinya
pernikahan. Maka dari itu adat sumondo merupakan adat yang mana harta yang didapat selama
pernikahan dinamakan dengan harta perempuan karna di adat sumondo yang berhak menguasai harta ketika bercerai adalah istri. Mengenai kedudukan adat sumondo dalam pembagian harta bersama yaitu pembagian harta yang didapat selama menikah itu sangat kuat didapat lebih banyak diberikan kepada pihak perempuan karena didalam adat summondo perempuaanlah yang memiliki tahta tertinggi didalam pembagian harta bersama. Pada masyarakat adat yang ada di Desa Rambah Kabupaten Rokan Hulu menurut adat yang berlaku disana bahwasannya ketika terjadi perceraian antara suami istri maka didalam pembagian harta bersama tersebut lebih banyak kepada pihak perempuan dibandingkan kepada pihak laki-laki. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana kedudukan adat semondo dalam pembagian harta bersama? Serta Mengapa pembagian harta bersama diadat semondo suku melayu lebih berpihak kepada perempuan? Jenis Penelitian ini adalah termasuk jenis penelitian yuridis empiris. Sumber data yaitu data primer, sekunder dan data tersier. Analisis data dengan metode kualitatif dan penarikan kesimpulan secara deduktif. Adat sumondo merupakan adat yang mana harta yang didapat selama pernikahan dinamakan dengan harta perempuan karna di adat sumondo yang berhak menguasai harta ketika bercerai adalah istri. Kedudukan adat sumondo dalam pembagian harta bersama yaitu pembagian harta yang didapat selama menikah itu sangat kuat didapat lebih banyak diberikan kepada pihak perempuan karena didalam adat summondo perempuaanlah yang memiliki tahta tertinggi didalam pembagian harta bersama.