LEGALITAS PENGUMPULAN ZAKAT FITRAH DI LUAR BAZNAS DIJINJAU DARI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

Authors

  • Rizki Anla Pater Fakultas Hukum Universitas Pasir Pengaraian
  • Siti Shohibah

DOI:

https://doi.org/10.30606/joja.v2i02.2075

Keywords:

Legalitas, Zakat Fitrah

Abstract

Tahun 2001 BAZNAS dibentuk secara resmi oleh pemerintah, dan ditetapkan sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang dalam pengelolaan zakat nasional. Dengan adanya keputusan tersebut, umat Islam diarahkan untuk membayar zakat ke BAZNAS. Namun, pada kenyataannya masyarakat Indonesia khususnya di Desa Batang Kumu tidak melaksanakan aturan tersebut. Berdasarkan hal tersebut, permasalahan yang diteliti adalah bagaimana legalitas pengumpulan zakat fitrah di luar BAZNAS ditinjau dari Peraturan Perundang-undangan di Indonesia dan apa kendala yang dihadapi BAZNAS dalam pembentukan legalitas pengelolaan zakat di Desa Batang Kumu. Permasalahan tersebut akan dijawab menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan kata lain disebut penelitian lapangan. Adapun data yang digunakan yaitu data primer yang bersumber dari wawancara dan bahan hukum sekunder diperoleh dari penjelasan undang-undang, jurnal, internet dan dokumen yang ada pada tempat penelitian, juga data tertier yaitu bahan yang memberikan penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder yaitu kamus bahasa Indonesia. Hasil dari penelitian ini, berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat menyatakan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin dari pihak yang berwenang dan BAZNAS merupakan satu-satunya lembaga yang diakui pemerintah dalam pengelolaan zakat. Kendala yang dihadapi BAZNAS dalam pembentukan legalitas pengelolaan zakat di Desa Batang Kumu terbagi menjadi 2 faktor. Faktor internal ialah kurangnya pembaharuan ilmu, sarana dan prasana, dan SDM yang terbatas. Faktor eksternal yaitu kurangnya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, dan jarak tempuh yang cukup jauh.

 

 

Downloads

Download data is not yet available.

Additional Files

Published

2024-02-27

How to Cite

Anla Pater, R. ., & Shohibah, S. . (2024). LEGALITAS PENGUMPULAN ZAKAT FITRAH DI LUAR BAZNAS DIJINJAU DARI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA. Journal Of Juridische Analyse, 2(02), 70–100. https://doi.org/10.30606/joja.v2i02.2075