ANALISIS EKSISTENSI SURAT EDARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
DOI:
https://doi.org/10.30606/joja.v2i01.1803Keywords:
Peraturan Kebijakan, Surat Edaran, Covid-19Abstract
Selain peraturan perundang-undangan dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia dikenal juga peraturan-peraturan lainnya, salah satunya yaitu peraturan kebijakan (beleidsregels) seperti surat edaran (SE). Namun, bagaimana halnya jika SE digunakan dengan sewenang-wenang atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, sumber hukum maupun asas-asas umum pemerintahan yang baik. Hal tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan dikhawatirkan akan melanggar hak-hak warga negara. Pada masa pandemi covid-19 SE yang diterbitkan oleh pemerintah (pemerintah pusat maupun pemerintah daerah). Kadang kala SE tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Tidak jarang juga SE dijadikan sebagai aturan yang mengikat. Maka penulis tertarik untuk mengkaji permasalahan yang timbul untuk mengetahui Analisis Eksistensi Surat Edaran Terhadap Peraturan Perundang-Undangan Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Sumber data yaitu data sekunder dengan analisis data secara kualitatif dan metode penarikan kesimpulan secara induktif. Dari hasil penelitian diambil kesimpulan bahwasanya kedudukan SE terhadap peraturan perundang-undangan dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia bukanlah sebagai peraturan perundang-undangan, tetapi SE merupakan bentuk peraturan kebijakan yang juga dikenal sebagai Naskah Dinas dalam Tata Naskah Dinas sesuai dengan Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia. Eksistensi dan kekuatan mengikat SE yang diterbitkan selama masa pandemi covid-19 memang menimbulkan pro kontra karena banyaknya surat edaran yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Namun dari banyaknya SE yang ada, masih banyak SE yang format penulisannya berbeda dari ketentuan yang ada. SE sifatnya hanya informatif, maka tidak boleh mengatur hal-hal yang melampaui kewenagan dan bertenatngan dengan peraturan perundang-undangan. SE yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, maka dapat dilakukan pengujian terhadap SE tersebut.