TINJAUAN YURIDIS TERHADAP LEGALITAS PEMANFAATAN TANAH ULAYAT SUKU MANDAILING DIDESA SUKA MAJU KECAMATAN RAMBAH KABUPATEN ROKAN HULU
DOI:
https://doi.org/10.30606/joja.v1i2.1505Keywords:
Tanah ulayat, legalitas tanah ulayat, pemanfaatan tanah ulayat, dan sanksi jual beli tanah ulayat., Tanah ulayatAbstract
Desa Suka Maju yang terletak di Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau memiliki tanah ulayat yang di namakan tanah ulayat Batang Samo. Tanah ulayat Batang Samo ini sudah banyak dikuasai dan dikelola masyarakat untuk dimanfaatkan sebagai perkebunan, terutama perkebunan sawit dan karet tanpa sepengetahuan adat setempat. Tanah ulayat ini juga diperjualbelikan tanpa prosedur dan legalitas yang diketahui oleh hukum adat setempat. Untuk itu penulis tertarik mengkaji tentang Tinjauan Yuridis Terhadap Legalitas Pemanfaatan Tanah Ulayat Suku Mandailing di Desa Suka Maju Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu. Permasalahnya yaitu bagaimana legalitas dan prosedur dalam pemanfaatan tanah ulayat adat mandailing Desa Suka Maju Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu, dan Apa sanksi terhadap masyarakat yang telah menguasai tanah ulayat suku mandailing dengan pola jual beli tanah ulayat di desa Suka Maju Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu. Penelitian ini penelitian yuridis empiris, atau penelitian. Sumber data yang digunakan data primer dan data sekunder. Secara legalitas tanah ulayat suku mandailing Batang Samo Semenjak orang mandailing bisa mengusir masyarakat Lubu, pada saat itu juga suku mandailing mendirikan tujuh kampung dan seluruh wilayah perkampungan tersebut menggelilingi kerajaan Rambah. Karena perjuangan suku mandailing sangat luar biasa maka Raja Rambah memberikan sebuah hadiah kepada masyarakat mandiling. Prosedur pemanfaatan tanah ulayat sebaiknya masyarakat yang ingin membuka ataupun memanfaatkan lahan ulayat harus menghadap kepada raja adat dan setelah itu raja adat baru melakukan surve bersama masyarakat yang ingin membuka lahan tersebut dan dimana letak atau posisi tanah untuk dibuka atau digunakan masyarakat tersebut. Masyarakat yang menjual tanah tersebut dapat diambil alih langsung oleh datuk-datuk adat setempat jika tanah itu kemudian harinya digunakan untuk kepentingan masyarakat sebagai contoh dikelolah perusahaan sesuai dengan kesepakatan datuk adat setempat maka tanah yang di perjual belikan tersebut dapat di kelola perusahaan tanpa ada ganti rugi kepada masyarakat yang telah membeli tanah tersebut.