IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NO 10 TAHUN 2009 TENTANG KEPARIWISATAAN DI KABUPATEN ROKANHULU (OBYEK WISATA AIR PANAS SUAMAN)
IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NO 10 TAHUN 2009 TENTANG KEPARIWISATAAN DI KABUPATEN ROKANHULU (OBYEK WISATA AIR PANAS SUAMAN)
Keywords:
Hukum, Kepariwisataan, Kesejahteraan MasyarakatAbstract
ABSTRAK
Undang -Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan memberikan pengaturan secara menyeluruh terkait pengelolaan dan pemanfaatan potensi-potensi pariwisata yang ada di Indonesia. Pandangan positif efek kebijakan kepariwisataan menunjuk kepada 3 (tiga) hal penting yaitu, sumbangan sektor ini terhadap pemasukan devisa, penciptaan lapangan kerja, pengembangan usaha dan keterkaitan dengan sektor lain.1 Hal yang diunggulkan dalam pengembangan pariwisata, antara lain: alam (darat, gunung, pantai, laut), sumberdaya hayati, budaya, letak geografis, iklim (Johnston, 2000; Cotter, 2002). Potensi pariwisata ini diperlukan kajian terus-menerus untuk pengembangan pariwisata secara optimal mulai perencanaan, implementasi sampai tahap evaluasi terkait dengan objek wisata yang dikembangkan, kelompok sasaran/ pasar yang dibidik, infrastruktur serta fasilitas yang harus disediakan, waktu tempuh, dan dampak baik positif maupun negatif. Yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah infrastruktur menuju pusat objek wisata Air Panas Suaman Kabupaten Rokan Hulu sudah rusak dan perlu diperbaiki. Saat ini kondisinya memprihatinkan menyebabkan penurunan pengungjung secara drastis dari tahun ke tahun hingga saat ini. John Naisbitt dalam Global Paradox, mengatakan bahwa, dalam globalisasi, pariwisata merupakan industri terbesar di dunia, pariwisata adalah penghasil uang terbesar dan terkuat dalam pembiayaan ekonomi global. Lebih lanjut dikatakan bahwa, pariwisata mempekerjakan 240 juta orang di seluruh dunia, atau satu dari setiap sembilan pekerja, 10,6 % dari angkatan kerja global. Pariwisata adalah penyumbang ekonomi terkemuka di dunia.
Kata Kunci : Hukum, Kepariwisataan, Kesejahteraan Masyarakat.