ANALISIS YURIDIS AKIBAT HUKUM PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 SEBAGAIMANA TELAH DIPERBAHARUI DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERKAWINAN

Authors

  • Siti Rahma Fakultas Hukum Universitas Pasir Pengaraian
  • Nur Jannah Fakultas Hukum, Universitas Pasir Pengaraian

DOI:

https://doi.org/10.30606/joja.v2i02.2069

Keywords:

Akibat Hukum, Beda Agama, UU Perkawinan

Abstract

Indonesia adalah negara plural yang terbangun dari keragaman suku, budaya, ras, dan agama. Salah satu sisi pluralisme bangsa Indonesia yang paling mendasar adalah adanya kemajemukan agama yang dianut oleh penduduknya. Agama maupun aliran kepercayaan yang hidup dan berkembang di Indonesia tidaklah tunggal namun beragam. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana telah diperbaharui oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan di dalam Pasal 2 ayat 1 menyatakan “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.” Berangkat dari ketentuan itu, menunjukkan bahwa suatu perkawinan sah jika dilakukan menurut syariat/keyakinan dan kepercayaannya. Fatwa Majelis Ulama Indonesia Tahun 1980 dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Tahun 2005, serta Pasal 40 dan Pasal 44 Kompilasi Hukum Islam secara tegas melarang umat Islam untuk melakukan perkawinan beda agama. Perkawinan beda agama memang bukan merupakan hal yang baru dan telah berlangsung sejak lama bagi masyarakat Indonesia yang multikultural. Kasus perkawinan beda agama menimbulkan permasalahan, bahkan cenderung selalu menuai kontroversi di kalangan masyarakat. Berdasarkan data yang dihimpun oleh Indonesian Conference On Religion and Peace (ICRP), sejak 2005 hingga awal Maret 2022 sudah ada 1.425 pasangan beda agama menikah di Indonesia. Adapun hasil analisis penulis, akibat hukum dari perkawinan berbeda agama di Indonesia adalah status perkawinan berbeda agama tersebut tidak sah menurut masing-masing agama sehingga tidak sah juga menurut UU Perkawinan. Dengan adanya status perkawinan yang tidak sah tersebut maka membawa akibat juga terhadap status dan kedudukan anak. Metode penelitian yang digunakan penulis adalah pendekatan yang dilakukan berdasarkan dasar hukum utama dengan metode menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2023-09-19

How to Cite

Rahma, S. ., & Nur Jannah. (2023). ANALISIS YURIDIS AKIBAT HUKUM PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 SEBAGAIMANA TELAH DIPERBAHARUI DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERKAWINAN. Journal Of Juridische Analyse, 2(02), 57–69. https://doi.org/10.30606/joja.v2i02.2069

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.