IMPLEMENTASI ASAS KESEIMBANGAN DALAM KONTRAK KERJA KONTRUKSI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN ROKAN HULU

Authors

  • Ferdy Saputra Fakultas Hukum Universitas Pasir Pengaraian
  • Dani Kurniawansyah Fakultas Hukum Universitas Pasir Pengaraian

DOI:

https://doi.org/10.30606/joja.v5i01.4505

Keywords:

Konstruksi, Asas Keseimbangan, Kontrak

Abstract

Penelitian ini dilatar belakangi oleh pentingnya asa keseimbangan dalam kontrak kerja konstruksi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu. Rumusan masalah yang disusun adalah bagaimana implementasu asas keseimbangan dalam kontrak kerja konstruksi serta faktor pendukung, faktor penghambat, masalah yang timbul, dan solusi normatif-praktis yang relevan berdasarkan kerangka hukum yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif implementasi asas keseimbangan telah ditopang oleh kerangka hukum yang komprehensif melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, khususnya Pasal 4, Pasal 21 ayat (1), dan Pasal 93 ayat (1), Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020, serta ketentuan hukum perjanjian dalam KUHPerdata, terutama Pasal 1321, Pasal 1338 ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 1339, yang menegaskan pembagian hak dan kewajiban secara proporsional, kewajiban itikad baik, mekanisme pembayaran berbasis progres, pengawasan, dan penyelesaian sengketa berjenjang. Kerangka tersebut diperkuat oleh Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 12 Tahun 2025 juncto Nomor 41 Tahun 2024 tentang Standar Harga Satuan, serta Perbup Nomor 67 Tahun 2024 tentang Dinas PUPR. Faktor pendukunya yaitu optimalisasi mekanisme penyelesaian sengketa berdasarkan Pasal 88–91 UU Jasa Konstruksi dan PP Nomor 22 Tahun 2020, pemanfaatan ADR dan Dewan Sengketa Konstruksi sebagaimana Permen PUPR Nomor 11 Tahun 2021, serta penerapan asas itikad baik dan kepatutan agar kepastian hukum benar-benar menunjukkan keadilan dan keseimbangan substantif bagi para pihak.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2026-04-28

How to Cite

Saputra, F., & Kurniawansyah, D. (2026). IMPLEMENTASI ASAS KESEIMBANGAN DALAM KONTRAK KERJA KONTRUKSI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN ROKAN HULU. Journal Of Juridische Analyse, 5(01), 25–48. https://doi.org/10.30606/joja.v5i01.4505