Implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Pekanbaru.Â
Implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Pekanbaru.Â
DOI:
https://doi.org/10.30606/joja.v4i01.3326Keywords:
kekerasan seksual, tindak pidana, anakAbstract
Tingginya kasus kekerasan seksual di Pekanbaru perlu mendapatkan perhatian serius. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum sosiologis. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa, implementasi undang-undang kekerasan seksual oleh dinas pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan pemberdayaan masyarakat belum berjalan secara maksimal. Hambatan yang dihadapi kurangnya pemahaman masyarakat terkait pentingnya edukasi kekerasan seksual dan dipengaruhi oleh lingkungan yang tidak bagus sehingga memicu terjadinya tindak pidana kekerasan seksual. Upaya yang dilakukan dengan caramelibatkan masyarakat, keluarga, peranguru dan instansi-instansi peremrintah lain dalam berpartisipasi mensosialisasikan pencegahan kekerasan seksual terhadap anak agar tersebar secara menyeluruh terkait bahayanya kekerasan seksual bagi anak, sosialisasi melalui media sosialagar seluruh masyarakat dapat mengetahuinya. Serta dari pihak PPAPolresta Pekanbaru dengan lebih gencar lagi dalam mensosialisasikan undang-undang