Konstitusionalitas Regulasi Artificial Intelligence dalam Sistem Hukum Indonesia: Antara Inovasi Teknologi dan Perlindungan Hak Konstitusional
DOI:
https://doi.org/10.30606/joja.v5i01.4535Keywords:
Artificial Intelligence, Konstitusionalitas, Hak Konstitusional, Regulasi AI, Negara HukumAbstract
Perkembangan Artificial Intelligence (AI) dalam penyelenggaraan pemerintahan telah menghadirkan transformasi signifikan dalam sistem pengambilan keputusan publik, namun pada saat yang sama menimbulkan tantangan konstitusional yang kompleks. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstitusionalitas regulasi AI dalam sistem hukum Indonesia, khususnya dalam upaya menyeimbangkan antara inovasi teknologi dan perlindungan hak konstitusional warga negara. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Bahan hukum yang dianalisis meliputi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, serta berbagai literatur hukum nasional dan internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia belum memiliki kerangka regulasi AI yang komprehensif, sehingga menimbulkan kekosongan hukum (legal vacuum) yang berpotensi melemahkan prinsip rule of law dan perlindungan hak konstitusional. Penggunaan AI dalam fungsi publik berisiko menciptakan accountability gap, terutama akibat karakter algoritma yang tidak transparan (black box), serta potensi bias yang dapat menghasilkan diskriminasi digital. Regulasi yang ada, termasuk UU Perlindungan Data Pribadi, belum mampu mengakomodasi kompleksitas tata kelola AI secara menyeluruh. Penelitian ini menawarkan model regulasi AI berbasis konstitusi yang mencakup prinsip supremasi konstitusi, akuntabilitas algoritma, transparansi, perlindungan hak konstitusional, serta pendekatan berbasis risiko (risk-based regulation). Model ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara pengembangan inovasi teknologi dan perlindungan hak warga negara, serta memperkuat legitimasi negara dalam era digital. Dengan demikian, regulasi AI di Indonesia tidak hanya menjadi kebutuhan hukum, tetapi juga kebutuhan strategis untuk menjaga keberlanjutan negara hukum di tengah transformasi teknologi.



