ANALISIS YURIDIS PERALIHAN HAK MILIK ATAS TANAH BERDASARKAN RISALAH LELANG BANK DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN ROKAN HULU
ANALISIS YURIDIS PERALIHAN HAK MILIK ATAS TANAH BERDASARKAN RISALAH LELANG BANK DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN ROKAN HULU
DOI:
https://doi.org/10.30606/joja.v4i01.3327Keywords:
Peralihan Hak, Lelang, Badan PertanahanAbstract
Abstrak: Penelitian ini dilatarbelakangi dengan adanya risalah lelang dari bank terkait aset jaminan debitur gagal bayar memiliki peran penting dalam peralihan hak atas tanah. Di Kabupaten Rokan Hulu pada tahun 2024, terdapat 141 kasus pelelangan, namun hanya 15 yang selesai dan 9 yang melakukan balik nama di Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hulu, padahal seharusnya setiap data debitur yang telah melakukan wanpretasi dan dilakukan proses lelang diurus di Kantor Pertanahan agar dokumen yang diperoleh memiliki kekekuatan hukum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan wawancara dan analisis deskriptif-kualitatif untuk mengkaji alasan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Rokan Hulu menjadikan risalah lelang sebagai dasar balik nama serta prosesnya di Kantor Pertanahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Risalah Lelang Sebagai Dasar Balik Nama Dalam Peralihan Hak Atas Tanah Di Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hulu mengikuti aturan dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Agar suatu lelang dapat dilakukan, harus memenuhi syarat-syarat tertentu, termasuk pendaftaran lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Pemenang lelang akan memperoleh risalah lelang, yang kemudian digunakan sebagai dokumen utama dalam mengajukan permohonan peralihan hak milik atas tanah di Kantor Pertanahan Nasional. Proses balik nama sertifikat hak milik berdasarkan risalah lelang di Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hulu memerlukan pemenuhan berbagai persyaratan administrasi. Pemohon harus menyerahkan dokumen yang mencakup formulir permohonan, surat kuasa jika dikuasakan, serta fotokopi identitas pemohon, penerima hak, dan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket. Selain itu, sertifikat asli tanah, risalah lelang, bukti pelunasan lelang, fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan, serta bukti pembayaran BPHTB dan uang pemasukan juga menjadi bagian dari persyaratan. Dalam kasus tertentu, putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap juga diperlukan untuk menyelesaikan proses peralihan hak