EVALUASI PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PERTAMBANGAN GALIAN PASIR TANPA IZIN DI KABUPATEN ROKAN HULU
EVALUASI PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PERTAMBANGAN GALIAN PASIR TANPA IZIN DI KABUPATEN ROKAN HULU
DOI:
https://doi.org/10.30606/joja.v4i02.3839Keywords:
Pertambangan Izin, Penegakan HukumAbstract
Penambangan pasir ilegal di Kabupaten Rokan Hulu menimbulkan kerugian negara dan dampak lingkungan serius, terutama pada daerah aliran sungai dan lahan pertanian. Meskipun upaya penertiban telah dilakukan, aktivitas ini masih marak karena lemahnya koordinasi antarlembaga, keterbatasan sumber daya aparat, pengaruh kepentingan politik dan ekonomi lokal, serta keterlibatan masyarakat akibat alasan ekonomi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan data primer dari wawancara dan data sekunder dari jurnal, peraturan perundang-undangan, serta sumber daring. Analisis dilakukan melalui kajian kepustakaan dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan hambatan penegakan hukum meliputi ketidaktegasan sanksi administratif dan pidana, lemahnya political will, serta inkonsistensi aparat di lapangan. Dari perspektif normatif, asas lex superior derogat legi inferiori dan lex specialis derogat legi generali seharusnya menegaskan UU Minerba sebagai hukum khusus yang efektif untuk menertibkan pertambangan ilegal, namun implementasinya terhambat. Solusi yang ditawarkan meliputi penguatan kelembagaan aparat, penegasan kewenangan pusat-daerah sesuai UU No. 23 Tahun 2014, integrasi penegakan hukum kepolisian–kejaksaan–pengadilan, serta penerapan pendekatan represif dan preventif. Diperlukan pula regulasi turunan yang responsif terhadap kondisi lokal dan harmonisasi norma pusat-daerah agar tidak terjadi tumpang tindih hukum. Edukasi hukum berbasis komunitas penting untuk membangun budaya hukum masyarakat yang mendukung pemberantasan pertambangan ilegal.



