PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENIMBUNAN BBM BERSUBSIDI DIWILAYAH HUKUM POLRES ROKAN HULU (Studi Kasus Putusan No :366/Pid.sus/2022/PN.Prp)
PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENIMBUNAN BBM BERSUBSIDI DIWILAYAH HUKUM POLRES ROKAN HULU (Studi Kasus Putusan No :366/Pid.sus/2022/PN.Prp)
DOI:
https://doi.org/10.30606/joja.v3i01.2549Keywords:
Penegakan Hukum, Tindak Pidana, Penimbunan, BBMAbstract
Abstrak
Bahan bakar minyak adalah salah satu keperluan masyarakat umum di suatu negara khusunya di indonesia yang menjadi kebutuhan dasar dalam industri maupun di kehidupan sehari hari, akan tetap tidak dapat di perbarui kembali. sehingga perlunya pengunaan dan pengawasan yang bijak dari masyarakat, pemerintah dan aparat penegak hukum terutama kepolisian. Rumusan masalah penelitian ini mencari faktor penghambat dan upaya penegakan hukum dari pihak Kepolisian. Studi kasus ini sebagai usaha melihat penegakan hukum,faktor penghambat dan dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana penimbunan bahan bakar minyak bersubsidi. Data yang digunakan adalah data primer, data sekunder dan data tersier. Teknik pengumpulan data mengunakan wawancara, observasi, studi dokumentasi dan studi kepustakaan. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan ada upaya yang dilakukan oleh kepolisian yaitu upaya pecegahan preventif dan secara paksa represif. Dalam upaya penegakan hukum ada faktor yang mempengaruhi adalah faktor hukum,faktor penegak hukum,faktor masyarakat,faktor fasilitas,faktor intervensi,dan faktor lokasi. kesimpulan penelitian menunjukan suadah adanya upaya yang di lakukan oleh kepolisian akan tetapi belum terjadinya penurunan angka tindak pidana penimbunan bbm dan terdapat beberapa faktor pengambat yang harus di selesaikan. Saran, perlu adanya dorongan dari organisasi atau lembaga lain dalam mengurangi angka tindak pidana penimbunan bahan bakar minyak bersubsidi.