PARADOKS RESTORATIVE JUSTICE DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DESA ANTARA PEMULIHAN KERUGIAN NEGARA DAN KEPASTIAN HUKUM
PARADOKS RESTORATIVE JUSTICE DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DESA ANTARA PEMULIHAN KERUGIAN NEGARA DAN KEPASTIAN HUKUM
DOI:
https://doi.org/10.30606/joja.v4i02.3814Keywords:
Kementerian Negara Indonesia, Restorative JusticeAbstract
ABSTRAKTulisan ini membahas paradoks penerapan Restorative Justice dalam perkara tindak pidana korupsi di tingkat desa, khususnya yang melibatkan kepala desa dalam pengelolaan keuangan dan tanah kas desa. Restorative Justice pada dasarnya bertujuan memulihkan kerugian dan memulihkan hubungan sosial, namun dalam praktik hukum pidana korupsi muncul persoalan: apakah pengembalian kerugian negara secara sukarela dapat menghapus tindak pidana atau hanya menjadi alasan meringankan hukuman. Jurnal ini menganalisis dilema tersebut melalui pendekatan yuridis normatif dengan membandingkan praktik peradilan, doktrin hukum pidana, serta kebijakan legislasi. Hasil kajian menunjukkan bahwa penggunaan Restorative Justice dalam perkara korupsi desa berpotensi melemahkan kepastian hukum dan menimbulkan ketidakadilan substantif bagi masyarakat desa, meskipun secara pragmatis dapat mempercepat pengembalian kerugian negara. Oleh karena itu, dibutuhkan batasan normatif yang ketat agar penerapan Restorative Justice tidak menimbulkan impunitas terhadap pelaku korupsi.
Kata Kunci: hukum pidana, korupsi desa, restorative justice, kerugian negara, kepastian hukum.



