KEDUDUKAN PERATURAN DESA DALAM SISTEM HUKUM PERATURAN HIRARKI PERUNDANG - UNDANGAN DI NEGARA REPUBLIK INDONESIA
KEDUDUKAN PERATURAN DESA DALAM SISTEM HUKUM PERATURAN HIRARKI PERUNDANG - UNDANGAN DI NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.30606/joja.v4i01.3330Abstract
ABSTRAK
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Secara sederhana, otonomi daerah memberikan kebebasan kepada pemerintah daerah untuk membuat keputusan yang berkaitan dengan kepentingan lokal, tanpa campur tangan langsung dari pemerintah pusat. . Meskipun titik berat otonomi diletakkan pada tingkat Kabupaten atau Kota, tetapi pada hakikatnya, kemandirian tersebut harus dimulai dari level pemerintahan di tingkat paling bawah, yaitu Desa. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana faktor-faktor yang mempengaruhi lahirnya peraturan desa, dan bagaimana kedudukan peraturandesa dalam sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia. Metode Penelitian dalam penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normative. Berdasarkan hasil penelitian dan hasil pembahasan yang dilakukan pada Kedudukan Peraturan Desa Dalam Sistem Hukum Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia dapat disimpulkan bahwa Peraturan Desa merupakan instrumen hukum penyelenggaraan Pemerintahan Desa di dalam melaksanakan kewenangan Desa. Sehingga Peraturan Desa sesuai UU No. 6 Tahun 2014 berfungsi untuk menyelenggarakan Pemerintahan Desa dalam hal kewenangan desa mengatur pelaksanaan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa, serta Ditetapkan jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia guna memberikan tatanan aturan yang baik dan jelas.