RESTORATIVE JUSTICE DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK SEBAGAI PERWUJUDAN KEADILAN DI INDONESIA

Authors

  • Siska Amelya PRODI ILMU HUKUM UNIVERSITAS PASIR PENGARAIAN

DOI:

https://doi.org/10.30606/joja.v2i02.2068

Keywords:

Sistem Peradilan Pidana, Diversi, Restorative Justice

Abstract

Setiap tahun anak yang berkonflik dengan hukum semakin meningkat sehingga perludilakukan menangani alternatif dalam upaya menegakkan keadilan restoratif. RUU Nomor 11 0f 2012 tentang Sistem Peradilan Anak yang diakomodir untuk ditangani Kenakalan remaja untuk diversi. Peraturan ini mendefinisikan pengalihan adalah pengalihan penyelesaian anak hingga proses peradilan pidana di luar pidana proses peradilan. Diversi wajib dilakukan oleh petugas mulai dari kepolisian penyidik, penuntut umum sampai hakim. Pentingnya penanganan diversi Proses penanganan anak yang berkonflik dengan hukum membutuhkan komitmen dari setiap orang petugas untuk menerapkan proses diversi. Di sisi lain, pendidikan dan pelatihan harus diberikan kepada setiap petugas khususnya penyidik polisi, penuntut umum bahkan hakim terkait penanganan anak yang berkonflik dengan hukum. Hukum Progresif tidak melihat hukum-hukum sebagai produk final, melainkan produk yang secara terus-menerus masih harus dibangun (law in the making). Para pelaku hukum progresif dapat melakukan perubahan dengan melakukan pemaknaan yang kreatif terhadap peraturang yang ada, tanpa harus menunggu perubahan (changing the law). Peraturan yang buruk tidak harus menjadi penghalang bagi para pelaku hukum progresif untuk menghadirkan keadilan bagi rakyat dan pencari keadilan karena mereka dapat melakukan interprestasi secara baru setiap kali terhadap suatu peraturan. Agar hukum dapat lebih dirasakan manfaatnya, dibutuhkan jasa para pelaku hukum yang kreatif untuk menerjemahkan hukum dalam kepentingan-kepentingan social yang memang harus dilayaninya.

 

 

 

 

Downloads

Download data is not yet available.

Additional Files

Published

2023-09-19

How to Cite

Amelya, S. (2023). RESTORATIVE JUSTICE DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK SEBAGAI PERWUJUDAN KEADILAN DI INDONESIA. Journal Of Juridische Analyse, 2(02), 35–56. https://doi.org/10.30606/joja.v2i02.2068