TINDAK PIDANA PENCAIRAN DANA SIMPANAN TANPA SEPENGETAHUAN KREDITUR SEBAGAI NASABAH BANK DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG PERBANKAN
DOI:
https://doi.org/10.30606/joja.v2i01.1805Keywords:
Tindak Pidana, Undang-Undang Kreditur, Undang-Undang PerbankanAbstract
Undang-Undang Perbankan mendefinisikan bank sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Berdasar pada ketentuan tersebut, maka bank dapat memberikan fasilitas kredit kepada masyarakat dengan membuat perjanjian kredit antara bank sebagai kreditur dengan nasabah sebagai debitur yang dilengkapi dengan berkas-berkas persyaratan kredit serta melalui beberapa tahapan dalam mekanisme pemberian kredit.
Berdasarkan pada uraian di atas, dapat terlihat bahwa proses pemberian kredit oleh bank kepada nasabah meliputi hal-hal yang bersifat keperdataan dan administrasi. Namun, pada titik tertentu, hal-hal tersebut dapat bersinggungan dengan suatu peristiwa pidana dan menjadi suatu tindak pidana, yaitu apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum baik yang dilakukan oleh kreditur maupun debitur terhadap ketentuan-ketentuan yang diatur dalam undang-undang yang mana pada ketentuan-ketentuan tersebut memuat sanksi pidana. Bahkan, jika hal tersebut terjadi pada pemutus kredit pada bank pemerintah sebab ketidakhati- hatiannya dalam memutus pemberian kredit kepada debitur sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara, maka terhadap pemutus kredit tersebut dikenakan tindak pidana korupsi.