LEGITIMASI PROSES DEMOKRASI DALAM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI: STUDI NORMATIF TERHADAP DISKUALIFIKASI SEMUA PASANGAN CALON DALAM PILKADA
LEGITIMASI PROSES DEMOKRASI DALAM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI: STUDI NORMATIF TERHADAP DISKUALIFIKASI SEMUA PASANGAN CALON DALAM PILKADA
DOI:
https://doi.org/10.30606/joja.v4i02.3811Keywords:
Demokrasi, Putusan MK, DiskualifikasiAbstract
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan instrumen penting dalam mewujudkan kedaulatan rakyat di tingkat lokal sebagai bagian dari demokrasi konstitusional di Indonesia. Namun, praktik politik uang yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) masih menjadi ancaman serius terhadap legitimasi demokrasi. Penelitian ini berfokus pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang mendiskualifikasi seluruh pasangan calon dalam Pilkada Barito Utara Tahun 2024 karena terbukti melakukan politik uang TSM. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menelaah bahan hukum primer berupa UUD 1945, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, dan Putusan MK, serta bahan hukum sekunder berupa literatur, jurnal, dan pendapat para ahli. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan tersebut mencerminkan pergeseran paradigma MK dari sekadar “Mahkamah Kalkulator” menuju penjaga integritas demokrasi. Diskualifikasi seluruh pasangan calon sejalan dengan prinsip legitimasi demokrasi yang menekankan pentingnya proses pemilu yang bersih dan adil dibanding sekadar hasil suara. Putusan ini juga menegaskan prinsip Luber Jurdil, memperkuat supremasi hukum, dan menimbulkan implikasi yuridis berupa perintah pemungutan suara ulang. Meskipun demikian, regulasi Pilkada masih menyisakan kekosongan hukum terkait skenario pembatalan semua calon, sehingga perlu dilakukan reformasi hukum pemilu. Dengan demikian, penelitian ini menegaskan bahwa legitimasi demokrasi hanya dapat dibangun melalui proses elektoral yang berintegritas dan bebas dari praktik politik uang.



