KEDUDUKAN DAN BAGIAN AHLI WARIS PENGGANTI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.30606/joja.v1i01.1238Keywords:
KHI, Ahli Waris Pengganti, Hukum IslamAbstract
Melalui Kompilasi Hukum Islam (KHI) diatur tentang kedudukan dan bagian ahli waris pengganti yaitu Pasal 185 yang berbunyi : (1) Ahli waris yang meninggal terlebih dahulu dari pada si pewaris maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam Pasal 173. (2) Bagian dari ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti. Bila diperhatikan rumusan dalam pasal 185 ayat (1) KHI, terdapat kata ‘dapat diganti’, hal tersebut menyimpulkan bahwa pergantian ahli waris dapat terjadi dan dapat juga tidak terjadi ahli waris pengganti. Jika kita merujuk pada Hukum Waris Islam, sesungguhnya warisan telah diatur dengan jelas oleh Allah SWT. tentang siapa yang berhak menerima, berapa jumlah yang akan diterima, dan bagaimana cara mendapatkannya. Dari beberapa ayat dari surat Al-Quran yang menjelaskan tentang waris tersebut tidak ada menjelaskan tentang ahli waris pengganti. Secara spesifik tujuan penelitian ini dilakukan untuk mengetahui pandangan Hukum Islam tentang ahli waris pengganti sebagaimana yang temuat dalam Pasal 185 Kompilasi Hukum Islam ( KHI). Namun setelah dilakukan penelitian maka dapat diketahui bahwa istilah ahli waris pengganti sebagaimana yang terantum pada Pasal 185 KHI tersebut tidak dikenal dalam Hukum Islam.