ANALISIS HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN HEWAN TERNAK DI DESA MARGA MULYA KECAMATAN RAMBAH SAMO KABUPATEN ROKAN HULU

ANALISIS HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN HEWAN TERNAK DI DESA MARGA MULYA KECAMATAN RAMBAH SAMO KABUPATEN ROKAN HULU

Authors

  • Riswandi Alridho fakultas hukum universitas pasir pengaraian
  • Rise Karmilia Fakultas Hukum Universitas Pasir Pengaraian

DOI:

https://doi.org/10.30606/joja.v4i01.3334

Abstract

ABSTRAK

Kasus pencurian hewan ternak di di kebun sawit milik Subari di Desa Karya Mulya, Kecamatan Rambah Samo ini terjadi pada Oktober lalu. Waktu itu ada saksi melihat mobil pickup melaju membawa sapi, saksi curiga. Setelah ditelusuri, terungkap 4 ternak sapi milik warga hilang. Total kerugian tercatat mencapai puluhan juta. Hal semacam ini membuat masyaraakat resah. Pasalnya, pencurian hewan ternak di Marga Mulya sudah bukan sekali dua kali lagi, melainkan berkali-kali. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor yang mempengaruhi terjadinya tindak pidana pencurian ternak sapi di Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu, dan menganalisa secara yuridis tindak pidana pencurian ternak sapi di Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu. Metode penelitian ini ialah yuridis normatif dan diuraikan secara deskriptif. Adapun hasil penelitian ini ialah faktor yang mempengaruhi kejahatan pencurian hewan ternak sapi di Desa Marga Mulya, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu, ialah: faktor Pendidikan, faktor individu (ikap dan kebiasaan), faktor ekonomi, dan faktor lingkungan serta pergaulan. Analisa penulis secara yuridis pada tindak pidana pencurian hewan ternak sapi di Desa Marga Mulya, Kecamatan Rambah Samo ialah 10 orang terdakwa tersebut sudah meresahkan masyarakat. Aksi pencuriannya itu bukan hanya di Marga Mulya saja, namun sudah beraksi di 3 kecamatan se-Rokan Hulu ini. Komplotan pencuri hewan ternak ini beraksi dilengkapi dengan surat tugas palsu, kenderaan pickup, dan handphone untuk komunikasi dalam proses pengangkutan hewan ternak. Penulis menganalisa bahwa keputusan hakim sudah pas untuk menjatuhkan hukuman kepada pelaku berdasarkan Pasal 363 Ayat (1) Ke-1, Ke-3 Ke-4 dan Ke-5 dalam dakwaan alternatif sehingga kepadanya harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya, diancam pidana penjara paling lama 9 tahun.

 

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2025-04-27

How to Cite

Alridho, R., & Karmilia, R. (2025). ANALISIS HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN HEWAN TERNAK DI DESA MARGA MULYA KECAMATAN RAMBAH SAMO KABUPATEN ROKAN HULU: ANALISIS HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN HEWAN TERNAK DI DESA MARGA MULYA KECAMATAN RAMBAH SAMO KABUPATEN ROKAN HULU. Journal Of Juridische Analyse, 4(01), 14–35. https://doi.org/10.30606/joja.v4i01.3334