PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN ANAK DI BAWAH UMUR (STUDI PUTUSAN NOMOR : 8/PID-SUS- ANAK/2023/PN.PRP)
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN ANAK DI BAWAH UMUR (STUDI PUTUSAN NOMOR : 8/PID-SUS- ANAK/2023/PN.PRP)
Abstract
ABSTRAKBanyak kasus persetubuhan terhadap anak yang telah terjadi merupakan sebuah masalah hukum yang perlu dikaji lebih mendalam kembali. Negara memberikan perlindungan terhadap anak sesuai dengan aturan yang sudah tercantum dalam konstitusi. Pengertian anak dalam konteks ini didasarkan pada Pasal 1 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana Perlindungan Hukum terhadap tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur berdasarkan putusan Nomor.8/Pid-Sus- Anak/2023/PN.Prp, dan Bagaimana Pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana Persetubuhan Anak dibawah umur putusan Nomor.8/Pid-Sus- Anak/2023/PN.Prp. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris. Hasil penelitian ini ialah Bentuk perlindungan hukum Terhadap Tindak Pidana Persetubuhan Anak Di Bawah Umur Berdasarkan Putusan Nomor.8/Pid-Sus- Anak/2023/PN.Prp adalah: Bagi pelaku : pelaku mendapatkan hak-haknya selama proses pemeriksaan selama persidangan dari awal hingga akhir, identitas pelaku dilindungi dari pemberitaan, mendapat pendampingan rehab. Bagi korban: mendapatkan bantuan perlindungan hukum dengan dipenjaranya pelaku itu sendiri, kemudian mendapatkan bantuan pendampingan mental dan kesehatan, serta dilindungi identitas dalam pemberitaan, dan Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Perkara Tindak Pidana Persetubuhan anak dibawah Umur Putusan Nomor.8/Pid-Sus- Anak/2023/PN.Prp adalah: Pertimbangan yang memberatkan adalah perbuatan Anak merusak pola pikir Anak Korban, Perbuatan Anak Pelaku telah merusak masa depan Anak Korban, Perbuatan anak pelaku membuat anak korban merasakan trauma yarg mendalam sehingga mempengaruhi tingkah laku dan kesehatannya, dan Pertimbangan yang meringankan adalah anak mengakui terus terang perbuatannya, menyesali perbuatannya dm berjanji tidak mengulanginya lagi, Anak belum pernah dipidana, Anak masih ingin melanjutkan sekolahnya.