EKSISTENSI PERAN DAN FUNGSI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DI DESA TAMBUSAI TIMUR KECAMATAN TAMBUSAI KABUPATEN ROKAN HULU DITINJAU BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

Authors

  • Romadhan Lubis Universitas Pasir Pengaraian

DOI:

https://doi.org/10.30606/joja.v2i01.1806

Keywords:

Eksistensi, Desa, Badan Permusyawaratan Desa

Abstract

Tujuan khusus penulisan Jurnal  ini adalah untuk mengetahui eksistensi fungsi dan peran Badan Permusyawaratan Desa di Desa Tambusai Timur Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu dalam pembentukan peraturan desa berdasarkan PP No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, untuk mengetahui hubungan kerjasama Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tambusai Timur dalam Pembentukan Peraturan Desa telah sesuai dengan PP No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Jenis penelitian adalah yuridis normatif yaitu suatu pendekatan berdasarkan aturan-aturan hukum yang berlaku dan kenyataaan yang ada dalam masyarakat mengenai sesuatu yang diteliti. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukumnya yaitu bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Analisis bahan hukum digunakan metode deskriptif kualitatif kemudian disimpulkan dengan metode deduktif. Pembahasan yang dibahas dalam skripsi ini adalah hubungan tata kerja antara badan permusyawaratan desa (BPD) dan kepala desa dalam pembentukan peraturan desa serta peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap peraturan desa yang telah berlaku serta fungsi sebagai badan legislatif dan penyalur aspirasi masyarakat. Kesimpulan yang dapat diambil adalah Hubungan kerja yang dilakukan antara kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Tambusai Timur Masih kurang baik hal ini dikarenakan pemerintahan yang sudah berjalan selama 4 tahun belum ada PERDES yang diciptakan dan dilahirkan oleh pemerintah Desa. Fungsi BPD dalam Menampung dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat Pelaksanaan Fungsi BPD di Desa Tambusai Timur Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu dalam menampung dan menyalurkan aspirasi juga kurang berjalan baik dikarenakan tidak adanya ruang dalam menyampaikan aspirasi dari masyarakat setempat di sertai luasnya wilayah desa yang membuat dari masing-masing wilayah Dusun di Desa Tambusai Timur kurang di jangkau oleh Badan Permusyawaratan Desa.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2023-05-01

How to Cite

Romadhan Lubis. (2023). EKSISTENSI PERAN DAN FUNGSI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DI DESA TAMBUSAI TIMUR KECAMATAN TAMBUSAI KABUPATEN ROKAN HULU DITINJAU BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA. Journal Of Juridische Analyse, 2(01), 56–67. https://doi.org/10.30606/joja.v2i01.1806

Similar Articles

1 2 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.