KEBIJAKAN SANKSI PIDANA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.30606/joja.v1i2.1495Keywords:
Kebijakan, Sanksi Pidana, Tindak Pidana KorupsiAbstract
Sanksi pidana bertujuan memberi penderitaan istimewa (Bijzonder leed) kepada pelanggar supaya ia merasakan akibat perbuatannya. Selain ditujukan pada pengenaan penderitaan terhadap pelaku, sanksi pidana juga merupakan bentuk pernyataan pencelaan terhadap perbuatan si pelaku. Kebijakan pemberantasan tindak pidana korupsi dengan menggunakan hukum (sanksi) pidana merupakan cara yang selama ini digunakan di dalam perundang-undangan korupsi di Indonesia. Tulisan ini membahas mengenai sanksi pidana dalam perkara tindak pidana korupsi. Jenis dan sifat penelitian adalah penelitian hukum normatif, peneliti mengumpulkan data yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data yaitu kajian kepustakaan. Analisis data dilakukan secara kualitatif serta menarik kesimpulan penulis menggunakan metode berfikir deduktif.
Dalam rangka mewujudkan kebijakan penetapan sanksi yang rasional dan sesuai dengan hukum pidana, hendaknya diperhatikan sanksi tindakan yang setara dengan sanksi pidana, karena: memperhatikan hakikat permasalahannya, tindak pidana korupsi sebagai kejahatan yang berdimensi baru, lebih dekat dengan masalah-masalah perekonomian, maka dalam pemidanannya akan lebih sesuai apabila lebih diutamakan penggunaan sanksi tindakan dan atau pidana denda. Saran peneliti hendaknya sanksi pidana tambahan diformulasikan menjadi sanksi tindakan, sehingga sanksi tindakan menjadi sanksi mandiri yang setara dengan sanksi pidana.