KEBIJAKAN PENCEGAHAN TINDAK PIDANA PENIPUAN YANG DILAKUKAN TRAVEL UMROH DI MASA YANG AKAN DATANG

Authors

  • Siska Amelya Universita Riau

DOI:

https://doi.org/10.30606/joja.v1i01.1237

Keywords:

Kebijakan Pencegahan, Penipuan,Travel Ibadah Umroh.

Abstract

Saat ini marak penipuan ibadah umroh.Penipuan saat ini tidak terlepas dari
banyaknya golongan masyarakat kelas tertentu yang berangkat umroh.Dulu kasus
penipuan terkait keberangkatan umroh sangat jarang terjadi karena saat itu kalangan
menengah ke atas lah yang paling banyak berangkat ibadah.Mereka yang kalangan bawah
saat itu lebih ingin beribadah haji.Penipuan ini meningkat terjadi karena adanya
keterbatasan kuota haji.Dulu Menteri Agama RI Lukman mengatakan bahwa ibadah haji
tak perlu menunggu antrean karena belum ada pembatasan kuota.Saat ini, ada kuota
haji.Jadi, banyak kalangan menengah ke bawah yang memilih berumroh.Tulisan ini
membahas mengenai kebijakan pencegahan tindak pidana penipuan yang dilakukan travel
umroh di masa yang akan datang. Jenis dan sifat penelitianadalah penelitian hukum
normatif, peneliti mengumpulkan data yang terdiri dari data primer dan data
sekunder.Teknik pengumpulan data yaitukajian kepustakaan.Analisis data dilakukan
secara kualitatif serta menarik kesimpulan penulis menggunakan metode berfikir
deduktif.
Kesimpulan dari penelitian ini yaknikebijakan pencegahan tindak pidana
penipuan yang dilakukan travel ibadah umroh dimasa yang akan datang adalah Sistem
Informasi Pengawasan Terpadu Umroh dan Haji Khusus (SIPATUH) yang
dikembangkan dalam rangka memperkuat fungsi pengawasan penyelenggaraan
perjalanan ibadah umroh di Indonesia dan perluasan cakupan pengawasan sejak
pendaftaran sampai kepulangan. Sistem ini memuat informasi di antaranya pendaftaran
jemaah umroh, paket perjalanan yang ditawarkan PPIU, harga paket, pemantauan
penyediaan tiket yang terintegrasi dengan maskapai penerbangan, dan pemantauan
akomodasi yang terintegrasi dengan sistem muassasah (badan atau yayasan yang
didirikan sebagai pengganti syekh jamaah Haji di Makkah) di Arab Saudi. Adapun
langkah-langkah dalam menanggulangi tindak pidana penipuan dana umroh oleh Biro
PPIU, antara lain yakni penyuluhan pada masyarakat, penentuan standar biaya perjalanan
umroh oleh biro PPIU dan pengawasan terhadap Biro PPIU. Tentunya dengan
mengimplementasikan kebijakan tersebut akan menjadi sebuah kebijakan efektif dalam
mencegah terjadinya tindak pidana penipuan yang dilakukan travel umroh di masa yang
akan datang.
Saran untuk kedepan seharusnya pihak travel menyampaikan kepada Jamaah
bahwa terdapat fasilitas yang dapat menjamin kelancaran Jamaah dalam perjalanan
ibadah umroh, pemerintah khususnya Kepolisian dan Kementrian Agama dapat lebih
mengoptimalkan kinerjanya dalam memberantas kasus penipuan umroh danmengambil
tindakan cepat untuk menghukum dan/atau memberikan sanksi kepada biro perjalanan
umroh yang melakukan penipuan terhadap calon jamaah.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2022-04-04

How to Cite

Siska Amelya. (2022). KEBIJAKAN PENCEGAHAN TINDAK PIDANA PENIPUAN YANG DILAKUKAN TRAVEL UMROH DI MASA YANG AKAN DATANG. Journal Of Juridische Analyse, 1(01), 1–16. https://doi.org/10.30606/joja.v1i01.1237

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.