EFEKTIVITAS MEDIASI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA HARTA WARIS DI PENGADILAN AGAMA (STUDI KASUS NO. 165/Pdt.G/2025/PA.Ppg)

EFEKTIVITAS MEDIASI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA HARTA WARIS DI PENGADILAN AGAMA (STUDI KASUS NO. 165/Pdt.G/2025/PA.Ppg)

Penulis

  • Almadison Fakultas Ilmu Hukum, Universitas Pasir Pengaraian
  • Rina Kristiana Sitompul Fakultas Hukum Universitas Pasir Pengaraian
  • Boy Jerry Event Sembiring Fakultas Hukum Universitas Pasir Pengaraian

DOI:

https://doi.org/10.30606/joja.v5i02.5021

Kata Kunci:

Mediasi, Selected:Harta Bersama, Efektivitas Hukum, Pengadilan Agama

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas mediasi dalam penyelesaian perkara harta waris di Pengadilan Agama Pasir Pengaraian berdasarkan Putusan Nomor 165/Pdt.G/2025/PA.Ppg, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi keberhasilan dan kegagalan mediasi. Mediasi sebagai salah satu mekanisme penyelesaian sengketa di pengadilan diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 yang mewajibkan setiap perkara perdata terlebih dahulu diupayakan penyelesaiannya melalui perdamaian. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif analitis. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan studi dokumen, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan model interaktif Miles dan Huberman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan mediasi dalam perkara harta waris di Pengadilan Agama Pasir Pengaraian telah efektif secara prosedural karena memenuhi seluruh tahapan PERMA Nomor 1 Tahun 2016, namun tidak efektif secara substantif karena gagal menghasilkan kesepakatan perdamaian. Kegagalan tersebut terutama disebabkan oleh kompleksitas objek sengketa, banyaknya pihak berkepentingan (sebelas pihak), pendekatan hukum yang adversarial, tindakan konfrontatif para pihak, serta rendahnya itikad untuk berdamai. Dengan demikian, mediasi belum sepenuhnya efektif sebagai sarana penyelesaian sengketa harta waris, meskipun tetap memiliki nilai penting dalam menjaga hubungan kekeluargaan dan mengurangi konflik berkepanjangan.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Diterbitkan

2026-04-28

Cara Mengutip

Almadison, Kristiana Sitompul, R., & Event Sembiring, B. J. (2026). EFEKTIVITAS MEDIASI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA HARTA WARIS DI PENGADILAN AGAMA (STUDI KASUS NO. 165/Pdt.G/2025/PA.Ppg): EFEKTIVITAS MEDIASI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA HARTA WARIS DI PENGADILAN AGAMA (STUDI KASUS NO. 165/Pdt.G/2025/PA.Ppg). Journal of Juridische Analyse, 5(02), 52–57. https://doi.org/10.30606/joja.v5i02.5021

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

Artikel Serupa

1 2 3 4 5 6 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.