IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN KEKERASAN PSIKIS DALAM RUMAH TANGGA
IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN KEKERASAN PSIKIS DALAM RUMAH TANGGA
Keywords:
Analisis HukumAbstract
ABSTRAK
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) telah menjadi agenda Bersama dalam beberapa dekade terakhir. Fakta menunjukan KDRT memberikan efek negatif yang cukup besar bagi anak-anak sebagai korban. Kekerasan terhadap anak bukan kasus langka di Masyarakat. Anak-anak telah diajarkan sejak kecil untuk menjadi patuh dan taat kepada orang tua dengan kekerasan. Orang tua dalam menerapkan disiplin kepada anak tidak terlalu memprihatinkan keberadaan anak sebagai manusia, seorang anak diberikan aturan orang tua yang tidak menghargai rasional dan tanpa kehadiran seorang anak dengan segala hak-haknya, seperti hak anak untuk bermain. Penelitian yang telah dilakukan adalah penelitian normative hukum yang difokuskan pada norma dan juga obyek hukum sebagai data utama, mereka mendapatkan dari kekuasaan dan buku yang terdiri dari aturan, yang harus denda kebenaran dari penelitian yang telah dilakukan. Pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban kekerasan psikis dalam rumah tangga dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu upaya non penal dan upaya penal.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Anak Sebagai Korban Psikologis kekerasan Dalam Rumah Tangga, Upaya Penal dan upaya Non-Penal, Perlindungan Anak