PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN OLEH ANAK DI BAWAH UMUR
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN OLEH ANAK DI BAWAH UMUR (Studi Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 28/Pid.Sus.Anak/2022/PN.Pbr)
DOI:
https://doi.org/10.30606/joja.v5i01.4501Keywords:
Anak Berkonflik dengan Hukum, Penegakan Hukum, Keadilan Restoratif, DiversiAbstract
Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum terhadap tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak di bawah umur berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 28/Pid.Sus.Anak/2022/PN.Pbr. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menekankan perlindungan anak, keadilan restoratif, serta penerapan diversi. Namun, dalam praktiknya, tidak seluruh perkara anak dapat diselesaikan melalui diversi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif melalui studi kepustakaan dan studi putusan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan hukum pidana terhadap anak dalam perkara tersebut telah sesuai secara normatif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Diversi tidak dilaksanakan karena tidak terpenuhinya syarat hukum, namun putusan hakim tetap mencerminkan upaya penerapan prinsip keadilan restoratif melalui pendekatan pembinaan anak.
Kata Kunci: Anak Berkonflik dengan Hukum, Pencurian, Penegakan Hukum, Keadilan Restoratif, Diversi.



