ANALISIS TINJAUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA TERHADAP PELAKSANAAN REHABILITASI MEDIS BAGI KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA GOLONGAN I
DOI:
https://doi.org/10.30606/joja.v1i2.1744Keywords:
Hukum, Narkotika, Korban Rehabilitasi Medis, Rokan HuluAbstract
Perlindungan hukum terhadap korban penyalahgunaan Narkotika Golongan I yang dapat dibuktikan secara sah sebagai pengguna bukan pengedar. Pada kasus ini perlindungan hukum yang dimaksud diatur dalam Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu perlindungan hukum terhadap hak korban penyalahgunaan Narkotika Golongan I yang dapat dibuktikan digunakan untuk dirinya senditi. Kondisi tersebut menyebabkan tidak terwujudnya keadilan bagi masyarakat, utamanya di wilayah hukum Polres Rokan Hulu. Pada tahun 2021 dan 2022 masih banyak korban penyalahgunaan Narkotika Golongan I yang secara sah dapat dibuktikan sebagai pengguna yang tetap dijatuhi sanksi hukuman dan kasusnya bahkan diselesaikan melalui vonis Pengadilan Negeri. Faktor anggaran Polres Rokan Hulu yang kurang memadai mengingat jarak tempuh yang jauh antara Kabupaten Rokan Hulu ke lokasi rehabilitasi, maka diperlukan anggaran yang cukup banyak untuk pendampingan korban hingga sampai tempat rehabilitasi medis.