EKSISTENSI PERAN DAN FUNGSI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DI KECAMATAN TAMBUSAI ( DESA TAMBUSAI TIMUR) KABUPATEN ROKAN HULU DITINJAU BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

EKSISTENSI PERAN DAN FUNGSI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DI KECAMATAN TAMBUSAI ( DESA TAMBUSAI TIMUR) KABUPATEN ROKAN HULU DITINJAU BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

Authors

  • ramadan lubis universitas pasir pengaraian

Keywords:

Eksistensi, Desa, Badan Permusyawaratan Desa

Abstract

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peranan dan fungsi Badan Permusawaratan Desa (BPD) dalam menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarkat. Oleh karena itu, BPD sebagai badan permusywaratan yang berasal dari masyarakat desa, di samping menjalankan fungsinya sebagai jembatan penghubung antara kepala desa dengan masyrakat desa, juga harus menjalankan fungsi utamanya yaitu fungsi representasi (perwakilan) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dengan menggunakan metode Penelitian Sosiologis Normatif Metode yang digunakan adalah peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah kemudian diolah dan dianalisis berdasarkan rumusan masalah dengan memberikan penilaian tentang benar atau salah suatu peristiwa hukum sesuai dengan konteks permasalahan yang dihadapi, berdasarkan pembahasan dan penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa Pelaksanaan fungsi BPD di Desa Tambusai Timur yaitu meliputi pelaksanaan fungsi BPD sebagai fungsi legislasi belum maksimal karena di dalam pelaksanaananya BPD belum secara maksimal membuat peraturan tentang desa ini dibuktikan dengan hanya ada satu peraturan yang dibuat yaitu peraturan tentang Anggaran Pendapatan dan belanja Desa (APBDes) dan faktor yang menpengaruhi pelaksanaan fungi BPD di Desa Tambusai Timur ini diantaranya: faktor sumber daya manusia, latar belakang pendidikan dari anggota BPD, dapat disimpulkan bahwa pendidikan anggota BPD Tambusai Timur sudah cukup memadai.

Kata Kunci : badan permusyawaratan desa;bpd;eksistensi bpd

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2024-09-30

How to Cite

ramadan lubis. (2024). EKSISTENSI PERAN DAN FUNGSI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DI KECAMATAN TAMBUSAI ( DESA TAMBUSAI TIMUR) KABUPATEN ROKAN HULU DITINJAU BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA: EKSISTENSI PERAN DAN FUNGSI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DI KECAMATAN TAMBUSAI ( DESA TAMBUSAI TIMUR) KABUPATEN ROKAN HULU DITINJAU BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA. Journal Of Juridische Analyse, 3(02), 13–61. Retrieved from https://journal.upp.ac.id/index.php/joja/article/view/2968