ANALISIS HUKUM BIAYA PENGURUSAN SURAT KETERANGAN GANTI RUGI DAN PERLINDUNGAN HAK MASYARAKAT DESA ROKAN TIMUR KECAMATAN ROKAN IV KOTO KABUPATEN ROKAN HULU

ANALISIS HUKUM BIAYA PENGURUSAN SURAT KETERANGAN GANTI RUGI DAN PERLINDUNGAN HAK MASYARAKAT DESA ROKAN TIMUR KECAMATAN ROKAN IV KOTO KABUPATEN ROKAN HULU

Authors

  • Azas Sundari Fakultas Hukum Universitas Pasir Pengaraian
  • rizki anla pater Fakultas Hukum Universitas Pasir Pengaraian

DOI:

https://doi.org/10.30606/joja.v3i01.2561

Keywords:

Analisis Hukum, SKGR,, Perlindungan Hak Masyarakat

Abstract

Pendaftaran Tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan, dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah.Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) adalah bukti telah diberikannya ganti rugi atas peralihan jual beli bangunan dan pengalihan hak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tata cara pengaturan mengenai biaya pengurusan SKGR menurut peraturan per Undang-Undangan. Dan mengetahui tata cara perlindungan hukum atas hak masyarakat sebagai pemegang SKGR yang diterbitkan oleh Kepala Desa. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptis analisitis dengan spesifikasi penelitian yuridis empiris. Data sekunder sebagai bahan hukum primer, teknik pengumpulan data yang dipergunakan berupa studi kepustakaan dan untuk melengkapi data dipergunakan data lapangan, analisis data yang dipakai berupa mengaitkan teori hukum dengan peraturan perundangan yang satu dengan yang lainnya. Adapun hasil penelitian ini ialah: yang pertama, pengaturan mengenai biaya pengurusan SKGR menurut peraturan per Undang-Undangan diatur oleh pemerintah berdasarkan pasal 22 ayat 1 huruf c Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian ATR/BPN bahwa pendaftaran tanah, berupa pelayanan pendaftaran tanah untuk pertama kali, biayanya ialah sebesar Rp. 0,- (Nol Rupiah). Kemudian Perlindungan hukum atas hak masyarakat sebagai pemegang SKGR yang diterbitkan oleh Kepala Desa Rokan Timur saat ini dinilai belum efektif. Hal ini disebabkan belum adanya regulasi yang mengatur secara detail tentang perlindungan terhadap masyarakat yang memegang atau memiliki SKGR, Walaupun SKGR ini sudah memenuhi ketentuan dalam pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Adapun solusi yang ditawarkan oleh pemerintah kepada masyarakat yang sudah memegang atau memiliki SKGR adalah melanjutkannya untuk pendaftaran tanah sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Permohonan peningkatan hak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960.

Downloads

Download data is not yet available.

Additional Files

Published

2024-04-30

How to Cite

Azas Sundari, & rizki anla pater. (2024). ANALISIS HUKUM BIAYA PENGURUSAN SURAT KETERANGAN GANTI RUGI DAN PERLINDUNGAN HAK MASYARAKAT DESA ROKAN TIMUR KECAMATAN ROKAN IV KOTO KABUPATEN ROKAN HULU: ANALISIS HUKUM BIAYA PENGURUSAN SURAT KETERANGAN GANTI RUGI DAN PERLINDUNGAN HAK MASYARAKAT DESA ROKAN TIMUR KECAMATAN ROKAN IV KOTO KABUPATEN ROKAN HULU. Journal Of Juridische Analyse, 3(01), 54–69. https://doi.org/10.30606/joja.v3i01.2561

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.