IMPLEMENTASI HUKUM TERHADAP PEMBERIAN HAK PEMBEBASAN BERSYARAT BAGI WARGA BINAAN DI LAPAS IIB PASIR PENGARAIAN
DOI:
https://doi.org/10.30606/joja.v3i01.2569Keywords:
Narapidana Wanita, Lembaga Pemasyarakatan, Pembebasan BersyaratAbstract
Implementasi hukum terhadap pemberian hak pembebasan bersyarat bagi warga binaan memiliki berbagai hambatan, sehingga harus segera mencari solusi hukumnya, agar penerapan pemberian hak pembebasan bersyarat bagi warga binaan dapat berjalan dengan baik. Alasan hukum terhadap narapidana, tidak mendapatkan atau mengurus pembebasan bersyarat adalah karena narapidana belum menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dan Narapidana tidak berkelakuan baik selama menjalani masa pidana. Sehingga hal ini menarik untuk ditelaah. Adapun rumusan masalahnya yaitu Bagaimana Implementasi Pemberian Hak Pembebasan Bersyarat Bagi Warga Binaan Di Lapas IIB Pasir Pengaraian. Dan Bagaimana Evaluasi terhadap implementasi Pemberian Hak Pembebasan Bersyarat Bagi Warga Binaan Di Lapas IIB Pasir Pengaraian. Sumber data dalam penelitian ini adalah Data primer, merupakan sumber informasi yang menjai prioritas penelitian ini, dengan diperoleh melalui wawancara langsung, dengan narasumber yang terpercaya. Adapun hasil penelitiannya yakni pertama, Implementasi Pemberian Hak Pembebasan Bersyarat Bagi Warga Binaan Di Lapas IIB Pasir Pengaraian sudah berjalan dengan baik. Kedua, Evaluasi terhadap implementasi Pemberian Hak Pembebasan Bersyarat Bagi Warga Binaan Di Lapas IIB Pasir Pengaraian, bahwasanya ditemukan faktor-faktor penghambat yang harus sesegera mungkin dibenahi.