Formulasi Kebijakan Hukum Pidana terhadap Pelanggaran TJSLP sebagai Instrumen Pencegahan Kejahatan Lingkungan Korporasi
DOI:
https://doi.org/10.30606/joja.v5i01.4534Keywords:
TJSLP, hukum pidana, korporasi, kejahatan lingkungan, kebijakan criminalAbstract
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) selama ini lebih dipahami sebagai kewajiban administratif dalam hukum perusahaan, padahal dalam praktiknya kegagalan pelaksanaannya sering berkontribusi terhadap terjadinya kejahatan lingkungan oleh korporasi. Artikel ini bertujuan merumuskan kebijakan hukum pidana yang menempatkan TJSLP sebagai instrumen pencegahan kejahatan lingkungan korporasi. Permasalahan yang dikaji meliputi bagaimana konstruksi hukum TJSLP saat ini serta bagaimana formulasi kebijakan hukum pidana yang ideal untuk mengintegrasikan TJSLP dalam pencegahan kejahatan lingkungan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil kajian menunjukkan bahwa pengaturan TJSLP di Indonesia masih bersifat administratif dan belum terhubung secara langsung dengan pertanggungjawaban pidana korporasi. Oleh karena itu diperlukan penguatan melalui kebijakan hukum pidana berbasis pendekatan preventif, termasuk penerapan prinsip strict liability dan integrasi kebijakan penal dan non penal. Kesimpulannya, TJSLP memiliki potensi strategis sebagai instrumen pencegahan kejahatan lingkungan apabila dikonstruksikan dalam kerangka kebijakan hukum pidana yang komprehensif.



