TINJAUAN YURIDIS ATAS PERALIHAN HAK TANAH OBJEK REFORMA AGRARIA (TORA)
TINJAUAN YURIDIS ATAS PERALIHAN HAK TANAH OBJEK REFORMA AGRARIA (TORA) (Studi Kasus Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hulu)
DOI:
https://doi.org/10.30606/joja.v5i01.4480Keywords:
Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), Jual Beli Tanah, Kepastian Hukum.Abstract
Abstrak: Reforma Agraria merupakan program strategis nasional yang bertujuan mewujudkan keadilan dalam penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, salah satunya melalui pendistribusian Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kepada masyarakat. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan permasalahan hukum, khususnya terkait peralihan hak atas tanah TORA yang dilakukan melalui jual beli secara bawah tangan dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan peralihan hak atas tanah Objek Reforma Agraria (TORA) serta mengkaji solusi hukum terhadap praktik jual beli tanah TORA di Kabupaten Rokan Hulu. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan didukung oleh pendekatan empiris melalui studi kasus di Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hulu. Data diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, serta data lapangan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peralihan hak atas tanah TORA yang dilakukan sebelum jangka waktu larangan pengalihan dan tanpa akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) serta tanpa pendaftaran di Kantor Pertanahan tidak memiliki kekuatan hukum dan berpotensi menimbulkan sengketa pertanahan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pengawasan, peningkatan pemahaman hukum masyarakat penerima TORA, serta penegakan ketentuan hukum secara konsisten agar tujuan Reforma Agraria dalam menciptakan kepastian hukum dan keadilan sosial dapat tercapai secara optimal.
Kata kunci: Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), Jual Beli Tanah, Kepastian Hukum.



