PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG HAK CIPTA TERHADAP KEJAHATAN PEMBAJAKAN SOFTWARE KOMPUTER MENURUT UNDANG –UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA

Authors

  • Siti Rahma Rahma Universitas Pasir Pengaraian

Keywords:

hak cipta, sanksi pidana, pelanggaran, software

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap Software Komputer dan akibat hukum pengggunaan Software komputer bajakan di lihat dari undang-undang hak cipta berlaku bagi program komputer baik yang masih berbentu rumusan awal ataupun yang sudah berbentuk kode-kode tertentu.jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif. Berdasarkan hasil penelitian, bentuk perlindungan hukum ini terbagi dalam bentuk perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif. Dan akibat hukum dari melakukan pelanggaran terhadap hak moral dan hak ekonomi pencipta program komputer perbuatan para pelangar hak cipta software komputer mengakibatkan timbulnya akibat hukum baik secra perdata maupun pidana. Secara yuridis, pertanggungjawaban pidana semakin diperberat dibanding undang-undang sebelumnya, baik sanksi penjaranya maupun sanksi ganti ruginya. Pelaku pembajakan bisa diberi sanksi 2 tahun sampai 10 tahun penjara. Meskipun Undang-Undang ini memberatkan pidananya, tidak lantas pembajakan software komputer hilang atau lenyap. solusi yang dapat di tempuh adalah pencipta maupun pemegang hak cipta program computer maupun software sebaiknya tetap melakukan pendaftaran atas ciptaanya meskipun pendaftaran hak cipta tidak bersifat wajib hal ini dilakukan agar mencapai keadaan yang kondusif dalam penanganan perkara hak cipta.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2023-04-30

How to Cite

Rahma, S. R. (2023). PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG HAK CIPTA TERHADAP KEJAHATAN PEMBAJAKAN SOFTWARE KOMPUTER MENURUT UNDANG –UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA. Journal Of Juridische Analyse, 2(01), 68–82. Retrieved from https://journal.upp.ac.id/index.php/joja/article/view/1887

Similar Articles

<< < 1 2 3 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.