EFEKTIVITAS RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN PERKARA ANAK BERHADAPAN HUKUM

EFEKTIVITAS RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN PERKARA ANAK BERHADAPAN HUKUM

Penulis

  • Susi Ramadhani Universitas Bengkulu
  • Siska Amelya Fakultas Hukum Universitas Pasir Pengaraian

DOI:

https://doi.org/10.30606/joja.v5i02.5006

Kata Kunci:

Restorative Justice, Anak Berhadapan dengan Hukum, Diversi, Perlindungan Anak, Reintegrasi Sosial.

Abstrak

ABSTRAK

Penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum memerlukan pendekatan yang berbeda dengan penyelesaian perkara pidana terhadap orang dewasa. Anak merupakan subjek hukum yang memiliki kondisi psikologis, sosial, dan perkembangan yang masih membutuhkan perlindungan khusus. Sistem Peradilan Pidana Anak melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 menempatkan keadilan restoratif dan diversi sebagai instrumen penting untuk menghindarkan anak dari dampak negatif proses peradilan pidana. Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas penerapan restorative justice dalam penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum serta menganalisis kontribusinya terhadap perlindungan dan reintegrasi sosial anak. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus secara terbatas terhadap konstruksi hukum restorative justice. Hasil penelitian menunjukkan bahwa restorative justice memiliki landasan hukum yang kuat melalui Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014, serta Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021. Efektivitasnya ditentukan oleh keberhasilan pemulihan korban, pertanggungjawaban anak, keterlibatan keluarga dan masyarakat, pencegahan stigma, serta kemampuan mengembalikan anak ke lingkungan sosial secara konstruktif. Namun, penerapannya masih menghadapi kendala berupa pemahaman aparat, kesiapan kelembagaan, keterlibatan korban, keluarga, masyarakat, dan mekanisme pengawasan pascapenyelesaian perkara. Oleh karena itu, restorative justice perlu dipahami bukan sekadar sebagai mekanisme penghentian perkara, melainkan sebagai proses pemulihan yang berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak dan reintegrasi sosial.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Diterbitkan

2026-04-28

Cara Mengutip

Ramadhani, S., & Amelya, S. (2026). EFEKTIVITAS RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN PERKARA ANAK BERHADAPAN HUKUM: EFEKTIVITAS RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN PERKARA ANAK BERHADAPAN HUKUM. Journal of Juridische Analyse, 5(02), 27–45. https://doi.org/10.30606/joja.v5i02.5006

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

Artikel Serupa

1 2 3 4 5 6 7 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.