PENGUATAN KEPATUHAN KONSTITUSIONAL (CONSTITUTIONAL COMPLIANCE) TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PEMBENTUKAN UNDANG UNDANG DI INDONESIA
PENGUATAN KEPATUHAN KONSTITUSIONAL (CONSTITUTIONAL COMPLIANCE) TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PEMBENTUKAN UNDANG UNDANG DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.30606/joja.v5i02.5005Kata Kunci:
constitutional compliance; Mahkamah Konstitusi; pembentukan undang undang; supremasi konstitusi; legislative follow upAbstrak
Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, tetapi efektivitasnya tidak hanya ditentukan oleh kekuatan normatif putusan, melainkan juga oleh kepatuhan adressat dalam melaksanakan konsekuensi hukumnya. Persoalan menjadi lebih kompleks ketika putusan bersifat non self executing dan membutuhkan perubahan undang undang oleh DPR dan Presiden. Penelitian ini bertujuan menganalisis problematika constitutional compliance dalam pembentukan undang undang serta merumuskan model penguatan yang dapat dilembagakan dalam sistem legislasi Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang undangan, kasus, dan konseptual. Analisis difokuskan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU XVIII/2020, Nomor 116/PUU XXI/2023, Nomor 135/PUU XXII/2024, dan perkembangan Putusan Nomor 37/PUU XXIV/2026. Hasil penelitian menunjukkan tiga kesenjangan utama, yaitu institutional gap karena tidak terdapat prosedur terpadu yang menghubungkan putusan dengan agenda legislasi, temporal gap karena ketiadaan mekanisme tenggang waktu yang konsisten, serta substantive gap karena belum ada kewajiban untuk menunjukkan kesesuaian norma tindak lanjut dengan amar dan ratio decidendi. Penelitian menawarkan Institutionalized Constitutional Compliance Model yang terdiri atas Constitutional Decision Register, Legislative Compliance Trigger, Constitutional Compliance Deadline, Constitutional Compliance Statement, dan Constitutional Compliance Review. Model ini diarahkan untuk mengubah tindak lanjut putusan dari ketergantungan pada political willingness menjadi institutional and legal obligation tanpa menghilangkan ruang kebijakan konstitusional pembentuk undang undang.



