Analisis Tanah Urugan Pada Kegiatan Proyek Rekonstruksi Peningkatan Jalan Sei Sitolang – Sialang Rindang
DOI:
https://doi.org/10.30606/aptek.v17i2.3552Keywords:
tanah urugan, AASTHO, kepadatan tanah, klasifikasi tanahAbstract
Tanah urugan adalah tanah yang digunakan untuk menambah volume atau ketinggian pada
suatu struktur bangunan terutama pada jalan raya, tanah urugan digunakan untuk timbunan
dasar pada sebuah pekerjaan peningkatan jalan dan pada pembuatan jalan baru, hal ini
dilakukan pada struktur bawah jalan untuk mendapatkan level yang di butuhkan,
permukaan yang rata, serta peningkatan stabilitas tanah. Indonesia memiliki lahan gambut
seluas 20 juta hektar dimana berada di empat pulau yaitu Pulau Sumatera (35%), Pulau
Kalimantan (32%), Sulawesi (3%) dan Papua (30%). Tanah gambut di pulau sumatera
khususnya di Propinsi Riau berjumlahsekitar 4,04 juta hektar atau sekitar 56,1% dari
total keseluruhannya .Untuk mendapatkan tanah urugan yang baik perlu dilakukan
pengujian terlebih dahulu, Pengujian yang dilakuna menggunakan standart American
Association of State Highway and Transportation Officials Classification dengan jenis A7-6
(
yang
materialnya
lolas
saringan
nomor
200
lebih
dari
35%,
batas
cair
minimal
41%,
indek
plastisitas
(PI)
minimal
11,
dengan
material
yang
dominan
adalah
tanah
berlempung)
dari
prasyarat yang pada American Association of State Highway and Transportation
Officials Classification M145 dan CH ( Lanau dan lempung memiliki batas cair lebih dari
50% lolos saringan nomor 200) pada Unified, yang harus memiliki nilai California Bearing
Ratio 6% bila diuji dengan American Association of State Highway and Transportation
Officials Classification T 193. Tanah urugan yang memiliki kadar air maksimum 8,13%,
berat jenis gabungan 2.564gr/cc, kepadatan kering maksimum 1.873 gr/cc, berat isi
1,87gr/cc, Liquit Limit(LL) 31,00 , Platic limit (PL) 19,28 dan plastic Indek (PI) 11,72
telah sesuai Dari hasil pengujian sampel tanah urugan yang ada didapatkan hasil yang
sesuai dengan atandar pengujian yang ada pada Association of State Highway and
Transportation Officials Classification dan unified.