Faktor Penyebab Pernikahan Dini Pada Remaja Di Desa Serombou Indah Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rokan Hulu.
Keywords:
Kata kunci : Pernikahan dini, Remaja, Desa Serombou IndahAbstract
Latar belakang penelitian ini yaitu tentang pernikahan usia dini yang di lakukan masyarakat di Desa
Serombou Indah. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui faktor penyebab pernikahan usia dini
di Desa Serombou Indah Kecamatan Rambah Hilir. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif
dengan metode deskriptif. Populasi dalam penelitian ini adalah remaja yang mengalami pernikahan di
usia dini. Sampel dalam penelitian ini berjumlah 20 orang. Teknik pengambilan sampel menggunakan
teknik purposive sampling. Dalam penyajian data peneliti mengunakan triangulasi data, dimulai dari
reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan bahwa
pernikahan usaha dini pada remaja di Desa Serombou Indah terjadi di sebabkan oleh beberapa faktor
yaitu (1)Pergaulan bebas dikalangan remaja,( 2) Faktor ekonomi (3) Perjodohan.
Kata kunci : Pernikahan dini, Remaja, Desa Serombou Indah
Downloads
References
Daftar Pustaka
Ahmad Azhar Basyir, 1977, Hukum Perkawinan Islam, UII Press Yogyakarta.
Arikunto, S. 2007. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek Edisi
Jakarta: Rineka Apta.
A D., Siti Irene. Desentralisasi dan Partisipasi Masyarakat dalam Pendidikan,
(Yogyakarta: Pustaka Belajar, 2011).
Abdulsyani. 2007. Sosiologi, Skematika, Teori Dan Terapan. Jakarta: PT.Bumi Aksara.
Hal 90 dan 92
Dariyo. 2003. Pisikologi Perkembangan Dewasa Muda. Jakarta: PT Gramedia
Widiasarana.
Hurlock, Elizabeth B. 1978. Perkembangan Anak . Jakarta: Penerbit Erlangga.
Landung. 2010. Studi Kasus Kebiasaan Pernikahan Usia Dini Pada Masyarakat
Kecematan Sangaliangi Kabupaten Tana Toroja. Jakarta: MKMI No 4 Oktokber
,
Maleong. J. 2006 . Metode penelitian kualitatif. Bandung: Rosdakarya
Soekanto 1992 :65 . Sosiologi Suatu Pengantar . Jakarta :Vo .2
Soerjono. 2004. Sosiologi Keluarga . Jakarta : PT Raja Grafindo
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
Wigyodipuro. 1967. Asas-asas dan Susunan Hukum Adat. Jakarta. Penerbit Pradnya
Paramita