ANALISIS YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN TERHADAP ANAK (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 374/PID.SUS/2025/PN Prp, PENGADILAN NEGERI PASIR PENGARAIAN, KABUPATEN ROKAN HULU)
Keywords:
Pemerkosaan Anak, Perlindungan Anak, Pasal 76E, Putusan PengadilanAbstract
Tindak pidana pemerkosaan terhadap anak merupakan kejahatan serius yang melanggar hak asasi manusia dan menimbulkan dampak fisik serta psikologis jangka panjang bagi korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dalam Putusan Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Nomor 374/Pid.Sus/2025/PN Prp, serta menilai kesesuaiannya dengan konsep perlindungan korban dan kebijakan hukum pidana progresif. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, konseptual, dan empiris. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan aparat penegak hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Pasal 76E telah memenuhi unsur tindak pidana secara sah dan meyakinkan, serta mencerminkan upaya perlindungan hukum terhadap korban anak. Penjatuhan pidana yang tegas menunjukkan orientasi pada keadilan substantif dan perlindungan maksimal terhadap anak sebagai korban.
Downloads
References
Buku
Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana, (Jakarta: Rineka Cipta, 2019).
Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. (Jakarta: Kencana, 2010).
Atmasasmita, Romli. Teori dan Kapita Selekta Hukum Pidana. (Bandung: Refika Aditama, 2013).
Barda Nawawi Arief, Reformasi Sistem Peradilan Pidana, (Jakarta: Kencana, 2018).
Gosita, Arif. Masalah Korban Kejahatan. (Jakarta: Akademika Pressindo, 2004). Hamzah, Andi. Hukum Pidana Indonesia. (Jakarta: Sinar Grafika, 2017).
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. (Jakarta: Kencana, 2017).
Muladi, Hak Asasi Manusia, (Bandung: Refika Aditama, 2015).
Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-teori dan Kebijakan Hukum Pidana, (Bandung: Alumni, 2010).
Mulyadi, Lilik. Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana. (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2012).
Rika Saraswati, Hukum Perlindungan Anak di Indonesia, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2015).
R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, (Bogor: Politeia, 2018).
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: UI Press, 2014).
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Putusan Pengadilan
Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian. Putusan Nomor 374/Pid.Sus/2025/PN Prp.
Jurnal
Sari, Rina. “Perlindungan Hukum terhadap Anak sebagai Korban Kekerasan Seksual.” Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 49, No. 2, 2019.
Utami, Lestari. “Penerapan Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.” Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 10, No. 1, 2021.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Wenny Rezcika Siregar, Rise Karmilia

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

