EVALUASI TENTANG PENGATURAN HUKUM TENTANG PENGHINAAN CITRA TUBUH (BODY SHAMING)

Authors

  • Faisal Taher Hutasuhut Universitas Pasir Pengaraian
  • Rise Karmilia

Keywords:

UU ITE, Hukum, body shaming.

Abstract

Penelitian mengkaji tentang evaluasi pengaturan hukum mengenai penghinaan citra tubuh (body shaming) di Kabupaten Rokan Hulu, dengan fokus pada efektivitas regulasfi yang ada serta dampaknya terhadap korban dan masyarakat. Pengaturan hukum terkait body shaming di Indonesia, termasuk di Kabupaten Rokan Hulu, secara eksplisit tidak menyebutkan frasa "body shaming", namun tindakan ini dapat dijerat melalui beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal 315 KUHP menjadi dasar hukum utama untuk penghinaan ringan yang dilakukan secara langsung, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat bulan dua minggu atau denda maksimal empat ribu lima ratus rupiah. efektivitas penegakan hukum terhadap kasus body shaming di Kabupaten Rokan Hulu menunjukkan variasi. Perlindungan hukum tidak hanya mencakup sanksi pidana bagi pelaku, tetapi juga pemulihan bagi korban. faktor-faktor yang mempengaruhi maraknya body shaming sebagai kejahatan digital di Rokan Hulu, sama seperti temuan di Indonesia pada umumnya, melibatkan substansi hukum dan budaya hukum. peranan media sosial dalam penyebaran body shaming sangat signifikan. Era digitalisasi telah memicu maraknya body shaming sebagai kejahatan digital. upaya pencegahan body shaming dapat dilakukan melalui berbagai strategi. Layanan konseling kelompok terbukti efektif dalam meningkatkan kepercayaan diri siswa yang mengalami body shaming.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Andi Hamzah, Delik-Delik Tertentu dalam KUHP, Sinar Grafika, Jakarta, 2017.

Barda Nawawi Arief, Tindak Pidana Siber, Kencana, Jakarta, 2020.

Erdianti, R., dkk., “Body Shaming sebagai Tindak Pidana dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia,” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Vol. 27 No. 3, 2020, hlm. 489–493.

Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publishing, Malang, 2012.

Naomi Wolf, The Beauty Myth: How Images of Beauty Are Used Against Women, HarperCollins, New York, 2002.

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2018.

Satjipto Rahardjo, Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis, Genta Publishing, Yogyakarta, 2014.

Tiggemann, M. & Slater, A., “NetGirls: The Internet, Facebook, and Body Image Concern in Adolescent Girls,” International Journal of Eating Disorders, Vol. 46 No. 6, 2013.

Tiggemann, M., “Body Image and Social Media,” Journal of Adolescent Research, Vol. 30 No. 4, 2015, hlm. 523.

World Health Organization, Adolescent Mental Health, WHO Press, Geneva, 2021.

Downloads

Published

2026-03-13

How to Cite

Hutasuhut, F. T., & Karmilia, R. (2026). EVALUASI TENTANG PENGATURAN HUKUM TENTANG PENGHINAAN CITRA TUBUH (BODY SHAMING). Journal of Lex Mente, 1(1), 21–32. Retrieved from https://journal.upp.ac.id/index.php/jolm/article/view/4245

Issue

Section

Articles