PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PENAMBANGAN EMAS TANPA IZIN DI KABUPATEN ROKAN HULU

Authors

  • Sukrial Halomoan Universitas Pasir Pengaraian
  • Fitri Elfiani

Keywords:

Penegakan Hukum, PETI, Rokan Hulu, UU Pertambangan Mineral dan Batubara

Abstract

Indonesia memiliki kekayaan alam yang melimpah yang dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat, sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945. Namun, pemanfaatan ini sering menimbulkan dilema antara keuntungan ekonomi dan kerusakan lingkungan. Penelitian ini menyoroti maraknya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Rokan Hulu, khususnya di Kecamatan Rokan IV Koto dan Ujung Batu. Aktivitas ini telah beralih dari cara tradisional ke penggunaan mesin mekanis yang merusak lingkungan. Meskipun Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara telah mengatur sanksi pidana, penegakan hukum di lapangan masih lemah dan putusan pengadilan cenderung ringan. Artikel ini menggunakan metode yuridis normatif untuk menganalisis hambatan penegakan hukum tersebut. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa ketiadaan sanksi minimal khusus dalam undang- undang, serta adanya aktor intelektual dan kurangnya koordinasi antar instansi, menjadi faktor penghambat utama efektivitas penegakan hukum.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adami Chazawi. (2016). Pelajaran Hukum Pidana. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Adrian Sutedi. (2011). Hukum Perizinan dalam Sektor Pelayanan Publik. Jakarta:Sinar Grafika.

Barda Nawawi Arief. (2018). Masalah Penegakan Hukum Dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Prenadamedia Group.

Gatot Supramono. (2012). Hukum Pertambangan Mineral Dan Batu Bara Di Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.

Moeljatno. (2011). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jakarta: PT Bumi Aksara.

Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. (Terkait pendekatan perundang-undangan dan kasus).

Soerjono Soekanto. (2014). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. (2019). Penelitian Hukum Normatif. Depok: RajaGrafindo Persada.

Teguh Prasetyo. (2018). Hukum Pidana. Jakarta: Rajawali Pers.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Downloads

Published

2026-03-16

How to Cite

Halomoan, S., & Elfiani, F. (2026). PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PENAMBANGAN EMAS TANPA IZIN DI KABUPATEN ROKAN HULU. Journal of Lex Mente, 1(1), 1–10. Retrieved from https://journal.upp.ac.id/index.php/jolm/article/view/4244

Issue

Section

Articles