SINKRONISASI PENGATURAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU DAN FASILITASTOR DIGITAL DALAM TINDAK PIDANA PERJUDIAN ONLINEANTARA KUHP BARU DAN UNDANG- UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Keywords:
Judi Online, KUHP Baru, UU ITE, Pertanggungjawaban Pidana, Sinkronisasi HukumAbstract
Perkembangan teknologi digital telah mendorong meningkatnya praktik perjudian online yang memanfaatkan internet, sistem pembayaran elektronik, dan jaringan digital sebagai sarana utama operasionalnya. Fenomena ini menimbulkan berbagai permasalahan hukum, terutama terkait pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku utama dan pihak-pihak yang berperan sebagai fasilitator digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sinkronisasi pengaturan pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana perjudian online berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang didukung oleh data empiris, dengan pendekatan analisis peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan putusan pengadilan, serta wawancara dengan aparat penegak hukum dan pihak terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP Baru masih mengatur tindak pidana perjudian secara umum sehingga belum secara komprehensif menjangkau peran digital seperti penyedia platform, admin server, dan fasilitator jaringan. Sementara itu, UU ITE memberikan pengaturan yang lebih spesifik terkait tindak pidana berbasis elektronik dan alat bukti digital, namun belum sepenuhnya terharmonisasi dengan ketentuan KUHP Baru. Ketidaksinkronan ini berimplikasi pada ketidakpastian hukum dalam penerapan pasal, penyusunan dakwaan, dan proses pembuktian. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi normatif dan penyusunan pedoman teknis penegakan hukum guna mewujudkan pertanggungjawaban pidana yang efektif, adil, dan proporsional terhadap pelaku dan fasilitator digital dalam tindak pidana perjudian online.
Downloads
References
Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2019.
Barda Nawawi Arief, Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia, Kencana, Jakarta, 2022.
Barda Nawawi Arief, Kebijakan Hukum Pidana, Kencana, Jakarta, 2019.
Dadang Hawari, Manajemen Stres, Cemas dan Depresi, 2015.
Kartini Kartono, Patologi Sosial, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2017.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 2014.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Widodo, Hukum Pidana di Bidang Teknologi Informasi, Aswaja Pressindo, Yogyakarta, 2019.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Fitri Yuliani, Fitri Elfiani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

