POLA JUAL BELI SECARA KREDIT PRESPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH
DOI:
https://doi.org/10.30606/cano.v10i2.1282Keywords:
Jual Beli, Kredit, Hukum Ekonomi SyariahAbstract
Jual beli kredit secara istilah adalah menjual sesuatu dengan pembayaran tertunda, dengan cara memberikan cicilan dalam jumlah tertentu selama waktu tertentu,dan biasanya harganya lebih mahal dibandingkan harga kontan atau tunai. Menurut Hukum Islam, barang yang masih dalam masa cicilan itu tidak bisa diperjual belikan. Dengan melihat latar belakang seperti di atas maka penulis tertarik untuk mengangkat judul penelitian Pola Jual Beli Secara Kredit Prespektif Hukum Ekonomi Syariah. Berdasarkan
hasil penelitian, bahwa pada prinsipnya jual beli kredit adalah boleh dalam ekonomi syariah, hanya saja yang diharamkan adalah riba. Jika jual beli kredit tersebut tidak mengandung riba maka halal hukumnya, maka dalam hal ini penulis berkesimpulan bahwa jual beli kredit diperbolehkn dalam syariat Islam dengan beberapa kriteria ataupun pola jual beli kredit yaitu: tidak ada kesepakatan terkait tambahan harga terpisah yang akan didapatkan penjual dari pembeli, apabila pembeli terlambat membayar tidak boleh dipersyaratkan membayar tambahan atas keterlambatan, penjual tidak berhak mengambil kepemilikan barang dari tangan pembeli jika pembayaran tertunda, boleh disepakati memilih cara kontan atau dengan cicilan, dan pembeli Tidak boleh menunda-nunda pembayaran jika ada kemampuan untuk membayar, kecuali dengan alasan yang bisa diterima syar’i.
Downloads
References
Dr. Al-Amien Ahmad, 1998, Jual Beli Kredit bagaimana Hukumnya?, Gema Insani, Jakarta,
Masruri, 2019, Hukum Jual Beli Bertempo Dalam Prespektif Hadist Hadist AlKutub As-Sittah, Other thesis, IAIN Salatiga
Misbakhul Khaer dan Ratna Nurhayati , Jual beli taqsith (kredit) prespektif Hukum Ekonomi Syariah, Jurnal Hukum Islam Nusantara. Vol. 2, No.1
Muhammad Rasyid Ridha, Tafsir AlQuran Al-Hakim (Tafsir Al-manar), Jilid IV, hlm. 122 Dar Al-je’il:َMesirَ 1367 dalam Rachmad Risqy, Kharisma Putri, Jual Beli Kredit Dalam Perspektif Ekonomi Islam, Jurnal Ilmu Al-Quran dan Tafsir, vol. X No. X
Syaikhَ ‘Isaَ binَ Ibrahimَ ad-Duwaisy, Disalin dari Kitab Al-Buyuu’:َ AlJaa-izuَminhaaَwaَMamnuu’َPenulisَ Syaikhَ‘IsaَbinَIbrahimَad-Duwaisy, Judul dalam Bahasa Indonesia Jual Beli Yang Dibolehkan Dan Yang Dilarang, Penerjemah Ruslan Nurhadi, Lc, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir Bogor, Cetakan Pertama Muharram 1427 H – Februari 2006 Vol . 10 No. 2 Tahun 2021diakses melalui : Referensi: https://almanhaj.or.id/4032-jual-belisalam-jual-beli-ajil-jual-beli-taqsithkredit.html, diakses Pada tanggal 22 Nopember 2021
https://www.rumahfiqih.com/quran/2/282 Diakses tanggal 27 Nopember 2021
https://hadeethenc.com/ar/browse/hadith/5881, diakses pada tanggal 27 Nopember 2021
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.